Lihat ke Halaman Asli

Bangun Masyarakat Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Kunjungi Pemda Lotim

Diperbarui: 17 Oktober 2023   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pribadi

Selong, Lombok Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melalui subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melakukan koordinasi terkait Kelompok Desa Sadar Hukum di Kabupaten Lombok Timur, Selasa (17/10).

Bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Kantor Bupati Lombok Timur, koordinasi dilaksanakan sebagai langkah awal dalam pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.  Kepala Bagian Hukum Pemkot Lombok Timur mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham NTB dalam pembentukan Desa Sadar Hukum ini, Pemkot Lombok Timur telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum di berbagai lapisan masyarakat, baik untuk masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dalam berkoordinasi terkait Kelompok Desa Sadar Hukum ini. Hal ini menandakan keseriusan Kanwil Kemenkumham NTB dalam melakukan pembinaan desa sadar hukum," ujar Biawansyah Putra selaku Kepala Bagian Hukum.

Dilansir dengan wawancara bersama tim Humas di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan bahwa Koordinasi ini sebagai langkah awal dalam pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sehingga akan lebih digencarkan lagi pemberian penyuluhan hukum dan berharap dapat menggandeng Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dan tetap bekerja sama dengan aparat Penegak Hukum setempat.

"Karena desa atau kelurahan sadar hukum adalah program pemerintah yang tujuannya mewujudkan kesadaran hukum, sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat," sebut Parlindungan.

Lebih lanjut, Parlindungan mengatakan Kemenkumham NTB memiliki tugas besar untuk melaksanakan pembangunan hukum dan HAM di daerah sesuai dengan mandat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, baik melalui bidang pemasyarakatan, keimigrasian, maupun pelayanan hukum dan HAM yang meliputi pelindungan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, pelayanan komunikasi masyarakat, serta penataan regulasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline