Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Rasyid Ridha

Bukan siapa-siapa namun ingin berbuat apa-apa

Rekonsiliasi Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pilpres 2019, Perlukah?

Diperbarui: 28 Juni 2019   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni 2019 yang pada intinya menolak permohonan gugatan dari kubu Prabowo-Sandi (02), maka sudah bisa dipastikan kalau Jokowi-Amin (01) akan dilantik pada Oktober mendatang. 

Kegembiraan sudah pasti menyelimuti kubu 01 dan para pendukungnya, sebaliknya kekecewaan dan kesedihan menghinggapi kubu 02 dan pendukungnya. Namun ini adalah proses dan  bumbu dari demokrasi yang harus dilalui, sistem yang kita anut saat ini.

Ketika sudah tidak ada lagi celah untuk membantah atau membatalkan keputusan MK, maka berakhirlah kontestasi pilpres 2019. Ibarat kata, pertandingan telah berakhir dan masing-masing pihak mau tidak mau harus menerima hasil tersebut dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan kalau kita baca di hamper semua media massa menyerukan rekonsiliasi nasional kedua kubu.

Rekonsilasi?

Tajamnya rivalitas 01 dan 02 dalam pilpres 2019  menyebabkan banyak pihak menduga bahwa bangsa ini sudah terpolarisasi dalam dua kutub besar tersebut. Persaingan antara pendukung 01 dan 02 kemudian diterjemahkan sebagai permusuhan, kebencian di antara anak bangsa yang kemudian diasumsikan sebagai keretakan masyarakat akibat pilpres. 

Apalagi kemudian ketika melihat postingan di social media seperti twitter, facebook dan media lainnya, baik oleh akun anonim, tokoh, buzzer kedua kubu, semakin menguatkan asumsi adanya perpecahan di kalangan rakyat.

Beranjak dari keadaan ini para tokoh bangsa terutama elit dari kedua kubu menyerukan adanya rekonsiliasi nasional. Apakah kemudian memang rekonsiliasi itu diperlukan ataukah tidak, kiranya menjadi pertanyaan menarik buat saya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) rekonsiliasi diartikan sebagai perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan. 

Apakah kontestasi pilpres 2019 secara nyata dan masif telah menyebabkan hubungan persaudaraan, persahabatan di antara kita menjadi rusak dan putus? Berapa persen sih kerusakan ini terjadi, sebegitu besarnya kah sehingga perlu rekonsiliasi?

Mengingat sebenarnya kondisi dan isu yang berkembang tentang rekonsiliasi maka saya pun curiga bahwa sebenarnya rekonsiliasi adalah isu yang memang sengaja dimainkan pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan sesuatu secara politik. Sudah menjadi rahasia umum bahwa politik itu siapa mendapat apa, berapa jumlahnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline