Sebelumnya, Pemerintah sudah menghimbau agar melakukan sholat atau ibadah dirumah, demi memutuskan rantai penyebaran Covid19.
Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan fatwa tentang sholat atau ibadah dirumah. Dan sekarang pemerintah telah memperbolehkan adanya ibadah atau sholat di masjid, tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan, seperti memberikan jarak antar jamaah, membawa sajadah dari rumah, dan menggunakan masker, dan juga memperbarui wudhu. Termasuk pada saat sholat Jum'at, karena biasanya jamaah sholat Jum'at lebih banyak dari sholat yang lainnya, maka setiap jamaah dari luar juga harus tetap membawa sajadah dari rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H