Lihat ke Halaman Asli

Pendekatan Keilmuan (Hukum) dalam Penegakan Hukum

Diperbarui: 5 Agustus 2019   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

blog.handbook.es

Pendekatan keilmuan (hukum) dapat diartikan sebagai suatu metode/cara mendekati atau memahami sesuatu (objek/fenomena) berdasar logika berpikir/konstruksi pikir, konsep/kerangka/dasar pemikiran (wawasan/pandangan/orientasi) tertentu (Arief, 2013: 245).

Karena sudut pandang/konstruksi/orientasi berpikir tentang hukum bisa bermacam-macam, maka wajar sering dijumpai penyebutan istilah pendekatan keilmuan (hukum) yang beraneka macam.

Penyebutan tersebut, antara lain, disebut dengan istilah pendekatan juridis/normatif/dogmatis (legalistik), pendekatan empirik/sosiologis (fungsional), pendekatan historik, pendekatan komparatif, pendekatan filosofik (kritis), pendekatan kebijakan (policy oriented approach), pendekatan nilai (value oriented approach), pendekatan yang berorientasi pada wawasan nasional, pendekatan global, pendekatan parsial, pendekatan sistemik/integral, dan sebagainya (Arief, 2013: 246).

Dalam tulisan ini, saya mengutip pendapat dari Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro) yang mengonstruksikan pembagian pendekatan keilmuan (hukum) dari sudut pembagian jenis-jenis kajian ilmu hukum pidana.

Sebagaimana dimaklumi, dilihat dari sudut ilmu hukum pidana normatif, ilmu hukum pidana tidak hanya ilmu hukum pidana positif, tetapi juga ada ilmu tentang kebijakan/politik/pembaharuan hukum pidana (penal policy) dan ilmu tentang perbandingan hukum pidana.

Kalau pendekatan keilmuan mengandung di dalamnya pendekatan konseptual/pemikiran hukum, dapat dikatakan ada tiga pendekatan keilmuan/pemikiran hukum, yaitu (Arief, 2013: 246):

  1. Pendekatan keilmuan/pemikiran hukum yang berorientasi pada substansi hukum pidana positif (dapat disebut pendekatan/orientasi juridis-ilmiah/teoretik);
  2. Pendekatan pemikiran hukum yang berorientasi pada kebijakan/pembaharuan hukum pidana (pendekatan/orientasi juridis kontekstual berwawasan kebijakan nasional/pembangunan hukum nasional/politik hukum pidana); dan
  3. Pendekatan pemikiran hukum yang beorientasi pada bahan-bahan perbandingan (pendekatan/orientasi juridis berwawasan global/komparatif).

Di dunia pendidikan tinggi hukum (PTH), khususnya di bidang ilmu hukum pidana, ketiga pendekatan/wawasan pemikiran hukum demikian sudah dilakukan, berdasarkan pemikiran bahwa kurikulum pendidikan tinggi hukum (PTH) seharusnya merespons tantangan/masalah besar dalam pembangunan hukum nasional (Bangkumnas) saat ini, yaitu tantangan masalah besar internal (nasional) dan eksternal (global/internasional).

Masalah internal yang utama, masih rendahnya kualitas penegak hukum (pidana) dan belum mantap/belum tuntasnya pembaharuan atau pembangunan sistem hukum nasional, khususnya pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional (SPHN).

Masalah eksternal, menghadapi perkembangan globalisasi yang multikompleks, internasionalisasi hukum (pidana), globalisasi/transnasionalisasi kejahatan, dan bahkan masalah hitech/cybercrime terus berkembang (Arief, 2013: 247).

Terkait dengan "masalah/tantangan" tersebut dan tujuan pendidikan tinggi hukum (PTH), maka strategi pendidikan dan pengembangan ilmu hukum pidana diarahkan pada ilmu hukum pidana berwawasan nasional dan global.

Ilmu hukum pidana berwawasan nasional terdiri atas (Arief, 2013: 247):

  1. Ilmu hukum pidana positif; dan
  2. Politik hukum pidana.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline