Lihat ke Halaman Asli

Tugas dan Wewenang Penyidik Menurut KUHAP

Diperbarui: 30 Juli 2019   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

0 Advanced issues found▲

 

Tugas Penyidik adalah melaksanakan penyidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 21).

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP

"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan".

Sedangkan definisi dari Penyidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 KUHAP  (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):

"Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Di samping itu penyidik juga mempunyai tugas:

  1. Membuat berita acara tentang hasil pelaksanaan tindakannya; (Pasal 8 Ayat (1) KUHAP)
  2. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum atau jaksa; (Pasal 8 Ayat (2) KUHAP); penyidik yang dari pegawai negeri sipil menyerahkannya dengan melalui penyidik yang dari pejabat kepolisian negara.

Penyerahan berkas perkara ini meliputi dua tahap, yaitu: (Pasal 8 Ayat (3) KUHAP)

  1. Penyidik harus menyerahkan berkas perkara;
  2. Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

- WEWENANG PENYIDIK

Wewenang penyidik yang dari pejabat Kepolisian negara diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline