Lihat ke Halaman Asli

Tugas dan Wewenang Penyelidik Menurut KUHAP

Diperbarui: 11 Juni 2019   23:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: https://www.polri.go.id

- TUGAS PENYELIDIK

Tugas Penyelidik adalah melaksanakan penyelidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 20).

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 KUHAP:

"Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan."

Sedangkan definisi dari Penyelidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 KUHAP (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):

"Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

- WEWENANG PENYELIDIK

Wewenang penyelidik diatur dalam Pasal 5 KUHAP yang selengkapnya berbunyi (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 9):

(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :  

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 
  2. mencari keterangan dan barang bukti;  
  3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 
  4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 

b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 

  1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; 
  2. pemeriksaan dan penyitaan surat;  
  3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 
  4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. 

(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline