Lihat ke Halaman Asli

Pengecualian terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik yang Tidak Dapat Dihukum Menurut KUHP

Diperbarui: 20 April 2019   15:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: https://www.hukumonline.com

Dalam hukum, belum ada definisi yang tepat mengenai pengertian pencemaran nama baik.

Sehingga tiap orang dapat bebas memberikan pemahamannya mengenai pencemaran nama baik.

Hukum, dalam hal ini versi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), lebih mengenal istilah "Penghinaan."

Sesuai dengan Pasal 310 KUHP yang pada umumnya didefinisikan: "suatu tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang." (Wawan, 2012: 7).

Unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah (Wawan, 2012: 13):

  1. dengan sengaja;
  2. menyerang kehormatan atau nama baik;
  3. menuduh melakukan suatu perbuatan;
  4. menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Dari ketentuan Pasal 310, telah dirumuskan tindakan pencemaran nama baik itu dapat berupa:

  1. menista dengan lisan (smaad) - Pasal 310 ayat (1),
  2. menista dengan surat (smaadschrift) - Pasal 310 ayat (2).

Apabila unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat).

Maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Sekalipun tindakan seseorang telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline