PT. Sinar Jernih Suksesindo - Pernakah kalian mendengar istilah Outsourcing? Jika belum, perlu dipahami bahwa istilah Outsourcing (pengalihdayaan) sendiri bisa diartikan sebagai penggunaan atau pemanfaatan tenaga kerja dari pihak ketiga (perusahaan alih daya) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Sementara, Perusahaa alih daya sendiri adalah mereka yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
Berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan, tenaga kerja umumnya bekerja melalui dua sistem kontrak, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adapun karyawan alih daya umumnya akan menggumakan PKWT sebagai landasan hukum kontrak kerjanya.
Perlu diketahui juga bahwa sistem pembayaran gaji para pekerja alih daya dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa itu sendiri (perusahaan alih daya).
Meskipun banyak stigma miring perihal kehadiran perusahaan alih daya, namun nyatanya terdapat sejumlah dampak positif yang ditawarkan oleh perusahaan alih daya ini loh, baik untuk perusahaan pengguna layanan maupun karyawan alih daya itu sendiri.
Manfaat Layanan Alih Daya Bagi Perusahaan Pengguna:
1. Meminimalisir Beban Biaya Rekrutmen Karyawan
Hal pertama yang menjadi keunggulan dari layanan alih daya ialah meminimalisir beban biaya rekrutmen karyawan. Seluruh proses rekrutmen pekerja alih daya dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (perusahaan alih daya), sehingga perusahaan tidak perlu repot merekrut karyawan satu persatu karena perusahaan sudah bisa langsung mendapatkan pekerja terpilih dari perusahaan alih daya.
2. Menghemat Anggaran Pelatihan Pegawai
Berikutnya, selain menghemat beban biaya rekrutmen tentu layanan alih daya ini akan menghemat biaya pelatihan pegawai. Biasanya perusahaan alih daya ini memberikan pelatihan tertentu di bidang tertentu kepada setiap karyawanya sesuai dengan kebutuhan dan permintaan perusahaan pengguna, misalnya keahlian dalam membersihkan atau mengorganisir barang.