Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan 6 tersangka kasus korupsi bantuan sosial beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. KPK menduga kasus ini merugikan negara Rp 127,5 miliar.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo; mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan; Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Roni Ramdani, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada; dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada.
Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam untuk memahami akibat dari korupsi yang merayap, bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan, perkembangan, dan kesejahteraan suatu bangsa.
Adapun akibat dari korupsi adalah sebagai berikut:
A. Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah
Apabila pejabat pemerintah melakukan korupsi mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah tersebut. Di samping itu, negara lain juga lebih mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi, baik dalam kerja sama di bidang politik, ekonomi, ataupun dalam bidang lainnya. Hal ini akan mengakibatkan pembangunan di segala bidang akan terhambat khususnya pembangunan ekonomi serta mengganggu stabilitas perekonomian negara dan stabilitas politik.
B. Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat
banyak dari pejabat pemerintah yang melakukan penyelewengan keuangan negara, masyarakat akan bersikap apatis terhadap segala anjuran dan tindakan pemerintah. Sifat apatis masyarakat tersebut mengakibatkan ketahanan nasional akan rapuh dan mengganggu stabilitas keamanan negara. Hal ini pernah terjadi pada tahun 1998 yang lalu, masyarakat sudah tidak mempercayai lagi pemerintah dan menuntut agar Presiden Soeharto mundur dari jabatannya karena dinilai tidak lagi mengemban amanat rakyat dan melakukan berbagai tindakan yang melawan hukum menurut kacamata masyarakat.
C. Menyusutnya pendapatan negara
Penerimaan negara untuk pembangunan didapatkan dari dua sektor, yaitu dari pungutan bea dan penerimaan pajak. Pendapatan negara dapat berkurang apabila tidak diselamatkan dari penyelundupan dan penyelewengan oleh oknum pejabat pemerintah pada sektor-sektor penerimaan negara tersebut.