Lihat ke Halaman Asli

FORMULASI PENGUATAN BUM Desa

Diperbarui: 25 Februari 2018   16:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

(Ikhtisar Buku Ruwat BUMDesa Merpati)

Kebijakan Supra desa adalah semua kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu baik oleh pemerintah pusat, propinsi maupun kabupaten yang kemudian mempunyai implikasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Prakarsa berarti upaya, tindakan mula-mula yang dimunculkan oleh seseorang; inisiatif; ikhtiar: mengedapankan dinamika masyarakat itu sendiri.

Pengantar

UU desa bisa di bilang "baru" berumur tiga tahun. Sedangkan penciptaan kondisi desa yang tidak sesuai dengan semangat UU desa telah terjadi sejak ratusan tahun silam, setidaknya sejak masa kolonial Belanda. Cara pandang kolonial itu adalah; Desa senantiasa dipandang sebagai entitas yang ketinggalan, bodoh dan miskin sehingga perlu ditolong secara langsung dengan meniadakan prinsip prakarsa sama sekali.

Cara pandang ini kemudian berdampak pada pandangan desa harus diperintah biar bergerak. Desa harus digerakkan biar bangkit sejahtera. Padahal dengan pendekatan prakarsa, desa mempunyai cara sendiri yang khas melakukan itu semua. Ada kekurangan sana sini, itu hal yang lumrah belaka.

BUM Desa Prespektif UU Desa

Secara yuridis tentang BUMDesa dalam pasal 1 UU desa berbunyi:

"Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar2nya kesejahteraan masyarakat Desa."

Empat sumber inisiatif pendekatan dalam membangun BUMDesa. Tipologi disusun dengan pertimbangan atas sumber dan pelaku inisiatif membangun BUMDesa yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline