Lihat ke Halaman Asli

Wahyu irawan

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Pembabasan Proyek "Double Track" Bogor-Sukabumi, DPRD Wajib Belajar Lagi

Diperbarui: 22 September 2019   07:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pembangunan Jalur Double Track Bogor-Sukabumi. By: Kompas.com

Bogor ~ Masyarakat Bogor antusias mendengar pembangunan proyek double track Sukabumi-Bogor. Masyarakat mengikuti perkembangan proyek tersebut. Dampak positif double track akan dirasakan manfaatnya untuk memacu pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung melalui frekuensi mobilitas yang tinggi. Tentu saja hal ini akan mempermudah masyarakat hilir mudik ke satu tempat ke tempat lain.

Pembangunan proyek double track tersebut rencana dimulai akhir tahun ini. Pembangunan jalur ganda ini setidaknya akan menertibkan kurang lebih 1.637 bangunan rumah. Skala mayoritas lahan yang digunakan merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Dikutip dari Kompas.com,  ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan "Sampai saat ini masih belum jelas dana kerohiman yang akan diberikan oleh PT KAI kepada warga. Apakah berbasis pada jumlah kepala keluarga (KK), jumlah luasan meter persegi bangunan, atau lama tinggal dan lain sebagainya. Termasuk dananya masing-masing satuan biayanya berapa."

Pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor tersebut sangat prematur disampaikan.  Semestinya pihaknya melakukan kajian lebih mendalam terkait tata laksana dan siapa pelaksana proyek double track tersebut. 

Ibarat permainan catur yang dilakukan terlalu sembrono dengan rencana mengundang PT KAI. Padahal PT KAI hanya sebagai operator kereta yang tidak ada kaitannya langsung dengan proyek double track. PT KAI  tidak memiliki wewenang untuk melakukan pembangunan proyek double track. Wewenang dalam melakukan sosialisasi dan pembebasan lahan adalah Dirjenka.

Pelibatan PT KAI dalam pembangunan proyek ini pasti hanya sekedar menentukan batas lahan mana saja yang menjadi miliknya, karena banyak dari yang terdampak adalah lahan milik perusahaan transportasi kereta api.

Tuduhan ini jelas salah alamat, pernyataan dari ketua DPRD Bogor tersebut harusnya juga disertai fakta dan data. Pembangunan proyek jalur ganda Sukabumi-Bogor ini memasuki fase kedua lo, yang mana fase pertama antara Stasiun Cicurug sampai Stasiun Maseng malah sudah diberikan biaya bongkar.

Tak hanya itu saja seharusnya sebagai ketua DPRD Bogor, Atang juga harus membela kejujuran dan keadilan dari dua sisi. Bagi penghuni liar yang menggunakan lahan negara tanpa memiliki izin,  ketua DPRD juga harus sampaikan tegas tidak ada pemberian ganti rugi apapun. Ini juga sebagai entry point tindakan penyerobotan lahan.  Supaya menjadi pelajaran bagi oknum masyarakat agar tidak berani asal memakai lahan milik negara tanpa izin.

Sebagai masyarakat Bogor saya mewakili Komunitas Masyarakat Pengawas Aset Negara tentu sangat miris dengan pola saat ini, karena banyak sekali perampas aset negara yang dibiarkan dan bahkan dilindungi oleh anggota dewan tanpa mengetahui akar dari permasalahan.

Konyol memang, penghuni liar disuruh pindah oleh pemiliknya, tetapi pemiliknya harus memberikan ganti rugi dan uang kerohiman. Pusing mikir pola gak bener. Yuk, bantu negara selamatkan aset asetnya dengan tidak tinggal secara liar di lahan negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline