Tumpang tindih pendataan aset milik institusi kerap terjadi di negeri ini. Pasca Pemerintahan Hindia Belanda pergi Jepang kembali menjajah negeri, silih berganti mengagahi ibu pertiwi.
Pengalihan fungsi lahan untuk institusi di jaman kompeni hingga negeri matahari dikembalikan sesuai kenangan sejarah yang tertinggal. Aset yang dulunua milik kereta api banyak juga yang kini diduduki institusi lain.
Masalah yang terjadi antara salah satu perusahaan BUMN yakni PT. KAI (Persero) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Indonesia Kementerian Perhubungan RI.
Seperti yang kita ketahui bahwa PT. KAI (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bertugas untuk mendapatkan penghasilan dan akhirnya menjadi tambahan untuk pendapatan negara, sedangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Indonesia Kementerian Perhubungan RI ini adalah melaksanakan kebijakan dan standarisasi serta menyiapkan perumusan kebijakan Kementerian Perhubungan bidang lalu lintas angkutan kereta api.
Sesama plat merah seharusnya tidak usah bingung dalam melakukan penyelesaian dan pendataan terhadap aset. Jika kita merujuk dalam sejarah yang sudah kita ketahui kebenaranya bahwa semua aset peninggalan-peninggalan perusahaan kereta api Belanda adalah milik PT. KAI (Persero).
Apa lagi sudah ada aturan yang menunjukan bahwa semua lahan yang memiliki dasar hukum berupa Grondkaart adalah milik Perumka sesuai dengan surat Menkeu kepada BPPN No S-11/MK.16/1994.
Janggal jika sampai Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian memiliki hak atas tanah-tanah diluar fungsi dan tugas pokoknya Ditjen KA sebagai organisasi yang seharusnya mengurusi tentang teknik prasarana, keselamatan perkeretaapian justru mengurusi aset-aset yang bukan menjadi wewenangnya sudah ada lembaga BUMN yang ditunjuk dan mempunyai kewenangan mengoptimalisasi fungsi lahan untuk komersial diatas lahan yang dikuasakan kepadanya. Semantara itu Ditjen KA diminta untuk lebih fokus mengurusi apa yang menjadi porsinya.
Dikutip dari Tribunnews.com Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo akan memangil Direksi dari PT. KAI dan Dirjen Perkeretaapian, sebaiknya dalam pemangilan tersebut harus juga dilakukan pembahasan mengenai aturan dan juga arsip-arsip yang dimiliki dari kedua plat merah tersebut.
Selain merujuk pada aturan-aturan yang dapat memperkuat dari asset-aset kedua plat merah tersebut ada baiknya mencari pakar ahli sejarah yang paham betul mengenai pokok persoalan tanah-tanah negara.
Semoga masalah tersebut segera terselesaikan dan menjadi contoh penyelesaian masalah aset dari plat merah kepada semua masyarakat Indonesia dengan menggunakan data valid dan aturan yang jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H