Lihat ke Halaman Asli

Wahyu irawan

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Ujung Tombak Kehormatan Kasepuhan Cirebon

Diperbarui: 8 Oktober 2018   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FGD Mengenal Pemanfaatan Aset Bersama KPK (Pikiranrakyat.com)

Keraton Kasepuhan Cirebon merupakan salah satu kerajaan yang pernah ada di pulau Jawa, Kerajaan yang didirikan sejak tahun 1430 tersebut kini kekuasaanya tinggal kenangan. Semua tanah-tanah dan kekuasaan Keraton Kasepuhan Cirebon tersebut sudah dihapuskan bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Jauh sebelum Indonesia merdeka kekuasan keraton Kasepuhan Cirebon ini sudah tidak ada lagi bahkan setelah Indonesia merdeka pun semua kekuasaan keraton di Indonesia ini sudah tidak memiliki kekuasaan kecuali Keraton Yogyakarta.

Namun beberapa waktu lalu muncul berita dari website resmi DPRD Kota Cirebon yang mengadakan pembahasan tetang tanah di kasunanan Cirebon. Secara aturan tanah-tanah kekuasaan kasunanan Cirebon sudah tidak ada lagi, apabila ada itu hanya tanah individu. Anehnya yang di bahas adalah tanah negara yang penguasaanya diserahkan kepada PT. KAI (Persero) selaku perusahaan BUMN.

Untuk mengobati rasa penasaran saya mengenai kasus permasalahan yang terjadi, di area Cirebon tersebut kami berusaha mengumpulkan informasi mengenai permasalahan ini. Hingga akhirnya menemukan informasi telah terjadi gugatan 2 kali di pengadilan mengenai kasus pertanahan yang melibatkan perusahaan BUMN tersebut.

Berdasarkan 2 permasalahan yang sudah digelar di meja hijau dan hasil putusanya keduanya dimenangkan oleh PT. KAI. Salah satu putusan pengadilan tersebut menjelaskan bahwa para penghuni yang menempati lahan tanpa izin dan ikatan perjanjian dengan PT. KAI (Persero) diwajibkan untuk segera mengosongkan lahan tersebut.

Selaku perusahaan BUMN PT. KAI (Persero) diperbolehkan menyewakan lahan sesuai dengan peraturan Menteri BUMN No.PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN. Dalam permasalahan yang ada antara penghuni dan PT. KAI tersebut sebelumnya telah memiliki perjanjian sewa dan perjanjian tersebut sudah berakhir pada tahun 2010 lalu dan hingga saat ini tidak ada perpanjangan perjanjian. Penghuni lahan tersebut telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali yang kemuudian akan melakukan penertiban.

Namun anehnya kenapa Keraton Kasepuhan Cirebon turut ikut campur dalam permasalahan sewa-menyewa antara perusahaan BUMN dengan para penyewa lahan. Padahal berdasarkan putusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa lahan tersebut berbeda dengan lahan milik Kasepuhan , sedangkan PT. KAI (Persero) memiliki sertipikat atas lahan tersebut.

Sementara kerajaan yang masih memiliki daerah kekuasaan hanyalah Keraton Kasultanan Yogyakarta. Seharusnya selaku kerajaan yang sudah tidak memiliki kekuasaan harusnya pihak Kasepuhan Cirebon lebih mengutamakan kehormatan dan pelestarian nilai luhur dari Keraton Kasepuhan bukan justru mengurusi permasalahan pihak lain yang bukan lagi menjadi ranahnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline