Lihat ke Halaman Asli

Kupon Togel Dilegalkan di Ambon

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13297966472004585617

Warga Ambon dan sekitarnya saat ini sedang keranjingan dengan kupon togel liar yang hadiahnya cukup menggiurkan, hanya dengan membelanjakan Rp. 1.000,- per lembar, maka si pembali dapat berharap mendapatkan Rp. 2 juta bila tepat menebak empat angka, Rp. 350.000,- untuk tiga angka dan Rp. 60.000,- untuk dua angka.

Penjualan kupon togel ini marak dan terkesan kurang mendapatkan pengawasan dari pihak yang berkompeten. Sejumlah oknum bandar togel terkesan "bebas" dari pengawasan polisi, sedangkan lainnya ditangkap dan sedang diproses hukum.

Melihat gejala tersebut, atas rekomendasi dari Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu akhirnya Menteri Sosial RI Salim Segaf Al Jufrie mengizinkan peredaran kupon Undian Gratis Berhadiah (UGB) di Kota Ambon dan sekitarnya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kupon yang dijual karena resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kupon UGB yang dijual seharga Rp. 2.500 per lembar itu, tertera Izin Menteri Sosial nomor : 868/PPSDS SAR/II/2011, 873/PPSDS SAR/II/2011 dan 885/PPSDS SAR/II/2011.

Jika pembeli kupon mendapatkan 4 (empat) angka benar maka dihadiahkan satu unit TV Polytron 24 inci senilai Rp. 6.200.000,- belum termasuk pajak dan bila dikenakan pajak maka nilainya menjadi Rp. 5.000.000,-.

Sedangkan jika 3 (tiga) angka benar, hadiahnya adalah satu unit TV CG 21 senilai Rp. 1.000.000,- belum termasuk pajak dan bila dikenakan pajak maka nilainya menjadi Rp. 750.000,-. Selanjutnya jika 2 (dua) angka benar maka hadiah yang diperoleh berupa kipas angin seharga Rp. 200.000,- belum termasuk pajak dan Rp. 150.000,- setelah kena pajak.

Ketentuan lainnya adalah pajak ditanggung oleh pemenang, tiga hari batas pengambilan hadiah atau bila melewati ketentuan tenggat waktu tersebut, maka diserahkan kepada negara, pengambilan hadiah di loket resmi dan putusan pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline