Lihat ke Halaman Asli

Kasus Bansos: Kerugian Negara Mencapai 86 Miliar

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1335303537573629270

[caption id="attachment_176863" align="alignleft" width="300" caption="DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2012 "][/caption] Dalam rangka mendapatkan data tentang penegakkan hukum di Jawa Barat, terutama untuk kasus-kasus korupsi, PAP DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 24 Februari 2012 yang dimulai pukul 09.30 WIB.

Dalam kunjungan itu didapatkan banyak informasi. Menurut Kajati Jabar, pada 2010 telah dilakukan penyelidikan terhadap delapan perkara, lima di antaranya meningkat ke penyidikan. Pada 2011 masuk dua puluh perkara dan dua belas perkara diselesaikan.

Hal yang menarik perhatian masyarakat adalah hasil temuan BPK. Kasus tersebut adalah kasus bantuan sosial (Bansos). Sejak 2006 s.d. 2010, kerugian negara mencapai 86 miliar. Sekarang kasus ini sedang diusut dan diproses BPKP.Kasus ini agak tersendat karena dananya tersebar luas di masyarakat.

Kejaksaan sendiri merasa cukup dan dianggap selesai. Akan tetapi, untuk dilimpahkan ke pengadilan, ada kekhawatiran diputus bebas oleh pengadilan. Oleh sebab itu, kejaksaan menunggu hasil kerja BPK.

“Kasus ini sebenarnya sederhana dan terang benderang. Seharusnya dana dikucurkan setelah ada proposal yang telah diteliti oleh tim dari Sekda. Akan tetapi, dana-dana itu dikucurkan tanpa proposal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terang Kajati.

Hal yang sangat menyulitkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi adalah yang berkaitan dengan kepala daerah. Misalnya, di Subang dan Cianjur jika diusut akan terjadi reaksi dukung mendukung.

Mengenai kasus korupsi di Bandung, Kajatimenerangkan bahwa soal Bansos di Kota Bandung sama sekali tidak sulit. Dana itu dicairkan oleh staf Sekda. Seharusnya, uang Bansos tersebut dimasukkan ke dalam rekening pemohon. Dari kasus ini, sudah ada Sembilan tersangka.

Pihak PAP DPD RI mempertanyakan mengenai banyaknya kasus korupsi kepala daerah yang diputus Mengenai putusan bebas yang dipertanyakan DPD RI, Kajati menjelaskan bahwa fenomena putusan bebas terjadi di mana-mana, bukan hanya di Jawa Barat.

[caption id="" align="alignleft" width="287" caption="Menunggu tetesan bansos"]

Menunggu tetesan bansos

[/caption]

“Putusan bebas memang sangat menyakitkan. Jaksa sudah mati-matian berjuang, tetapi di pengadilan diputuskan bebas,” katanya.

Saat ini bukan hanya putusan bebas yang menjadi fenomena, melainkan pula pengambinghitaman. Artinya, banyak kepala daerah yang seharusnya dihukum, tetapi tidak dihukum. Yang dihukum malahan para kepala dinasnya. (Mitrasurya, Edisi 7)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline