Lihat ke Halaman Asli

Covid-19 Mereda, Perguruan Tinggi Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Diperbarui: 21 November 2021   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KASUS COVID 19 MEREDA !!!

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR BERANGSUR NORMAL

 Kasus covid 19 mereda protokol harus tetap terjaga !!!

Seperti yang kita semua ketahui mungkin belakangan ini para sahabat mahasiswa pastinya sudah melihat banyak para pelajar yang sebagian sudah melaksanakan pertemuan tatap muka, alhamdulillah puji tuhan kita semua telah di berikan kesehatan dan kebebasan dari virus covid 19 yang sudah hampir 3 tahun melanda negri kita ini, maka dari itu kita patut bersyukur atas nikmat yang sudah tuhan berikan kepada kita, namun dengan berkurangnya kasus covid 19 ini bukan berarti kita bisa bebas melakukan hal apapun dan mengabaikan protokol kesehatan yang selama ini di berlakukan oleh pemerintah.

Dengan berkurangnya kasus covid 19 ini maka kita juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang selama ini di terapkan oleh pemerintah seperti tetap menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 setengah meter, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, ikut serta dalam program vaksinasi yang di adakan di setiap daerah masing”.

Kasus covid 19 yang sudah mereda juga berdampak pada perekonomian di negri kita ini kian membaik dan tentunya tetap menggunakan protokol kesehatan.

Selain dari sektor ekonomi kasus covid 19 yang mereda juga berdampak baik pada sektor pendidikan, namun dengan demikian pemerintah pun tidak ingin mengambil resiko yang cukup besar untuk mewajibkan semua lembaga pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka, maka dari itu pemeritah membuat kebijakan tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid 19.

Di lansir dari kemendikbud.go.id tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pendemi.

“Untuk sekolah yang pendidik dan tenaga kependidikannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan sekolah, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk menyediakan layanan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan (b) pembelajaran jarak jauh”

Pelaksanaan tatap muka terbatas di sektor pendidikan

Dengan demikian pemerintah telah menyerahkan kepada pengelola lembaga pendidikan dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pertemuan tatap muka terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh tanpa adanya paksaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline