Lihat ke Halaman Asli

M Rafi Fadhilah

Mahasiswa hukum

General Review Materi Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2024   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: M. Rafi Fadhilah 

NIM: 222111124

Kelas: HES 5D

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

MATERI 1 (Pengertian Sosiologi) 

Sosiologi: Ilmu yang mempelajari masyarakat, mencakup hubungan antarmanusia, baik secara formal maupun material, dalam kondisi statis dan dinamis.
Hukum: Peraturan hidup masyarakat yang bersifat mengatur, mencegah, mengikat, dan memaksa, serta mencakup sanksi atas perbuatan terlarang.
Sosiologi Hukum: Studi tentang pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat.
Sosiologi Hukum Islam: Ilmu sosial yang membahas hubungan antara perubahan sosial dengan implementasi hukum Islam.
Objek Sosiologi:
a. Material: Kehidupan sosial, gejala, dan proses hubungan antarmanusia.
b. Formal: Hubungan antarmanusia sebagai makhluk sosial dalam masyarakat.

MATERI 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat) 

Perubahan Sosial: Segala perubahan pada lembaga masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964).
Karakteristik Hukum Islam:
a. Bersifat universal.
b. Berdasarkan realitas.
c. Diputuskan melalui musyawarah.
d. Sanksi berlaku di dunia dan akhirat.
Teori Perubahan Sosial:
a. Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas masyarakat.
b. mile Durkheim: Menekankan aspek solidaritas dalam perubahan sosial.
c. Arnold M. Rose: Hukum dipengaruhi oleh teknologi, konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial.
Unsur Perubahan Sosial:
a. Perubahan struktur sosial.
b. Perubahan pola interaksi sosial.
c. Perubahan sistem nilai dan norma sosial.

MATERI 3 (Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif) 

Yuridis Empiris:
Penelitian hukum yang mengkaji implementasi aturan hukum dalam masyarakat (law in action), dengan fokus pada:
a. Efektivitas hukum.
b. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
c. Peranan institusi hukum dalam penegakan hukum.
d. Pengaruh timbal balik antara masalah sosial dan aturan hukum.
Metode Pendekatan:
a. Sosiologis: Interaksi norma hukum di masyarakat.
b. Antropologis: Penyelesaian sengketa berdasarkan asal-usul budaya.
c. Psikologis: Kejiwaan masyarakat dalam kepatuhan hukum.
Yuridis Normatif:
Penelitian hukum berdasarkan kaidah, norma, dan dokumen tertulis (law in book), dengan fokus pada:
a. Norma dasar dan asas hukum.
b. Peraturan perundang-undangan.
c. Dokumen hukum formal (kontrak, putusan pengadilan).
Metode Pendekatan: Bersifat doktrinal, menganalisis teori hukum dan regulasi tertulis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline