Kurikulum 2013 telah disepakati untuk diimplementasikan mulai tahun pelajaran 2013/2014. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor: 0128/MPK/KR/2013 Tanggal 5 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa implementasi kurikulum ini dilaksanakan secara bertahap dan terbatas, dan untuk tahun pertama ini mencakup 6.325 sekolah sasaran yang tersebar di seluruh provinsi dan 295 kabupaten/kota. Lalu kurikulum apa yang harus digunakan bagi sekolah-sekolah yang belum mengimplementasikan kurikulum 2013?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pertanyaan berikutnya yang akan muncul atas jawaban tersebut adalah “Apa dasar hukumnya?”. Hal ini terkait dengan tidak adanya ketentuan yang menyebutkan untuk menggunakan kurikulum tersebut bagi sekolah (kelas) yang belum menjadi sasaran implementasi secara bertahap dari Kurikulum 2013. Apakah hal tersebut berlaku secara otomatis atas kata “bertahap” yang terdapat dalam surat edaran tersebut? Jika ini jawabnya lantas apa maksud dari perubahan yang terdapat dalam PP Nomor 32 Tahun 2013? Tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan?
Di dalam salinan PP tersebut (bsnp-indonesia.org/id/bsnp/wp-content/uploads/2013/05/PP.pdf) pada pasal 1 butir 7 disebutkan bahwa “Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 dihapus.” Di dalam PP sebelumnya diantara pasal-pasal tersebut mengatur tentang KTSP. Bukankan ini bisa ditafsirkan bahwa KTSP tidak berlaku lagi dengan terbitnya PP baru tersebut? Beberapa Permen baru yang diterbitkan mengawali implementasi Kurikulum 2013 antara lain Permen No. 54/2013 (SKL), 65/2013 (Standar Proses), dan 66/2013 (Standar Penilaian) juga memuat pasal yang menggugurkan penggunaan standar yang ada pada KTSP. Hal ini terdapat dalam pasal 2 permen-permen tersebut yang menyatakan bahwa “Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” (Permendikbud 66/2013). Bukankah ini juga bisa ditafsirkan bahwa sekolah tidak bisa lagi menggunakan permen tersebut sebagai salah satu payung hukum KTSP?
Hal lain yang berbeda dalam mengawali implementasi Kurikulum 2013 adalah masalah beban belajar per minggu. Sebagai contoh untuk jenjang SMP, dalam Permendikbud No. 68/2013 tentang Kurikulum SMP dinyatakan bahwa “Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran.” Dengan tambahan keterangan “Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.” Ini berarti sekolah bisa menambah berapa pun jam per minggunya (asal sesuai dengan kebutuhan siswa). Hal ini karena tidak adanya pembatasan penambahan jam tersebut seperti yang terdapat dalam permen sebelumnya tentang Standar Isi yang menyebutkan bahwa "Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan."
Beberapa pertanyaan di atas adalah salah satu bentuk kepedulian kami di lapangan atas pemberlakuan Kurikulum 2013. Pada kenyataannya sekolah-sekolah yang belum mengimplementasikan kurikulum baru tersebut tetap menggunakan kurikulum sebelumnya yaitu KTSP. Agar perubahan ini berjalan lancar di lapangan, perlu adanya penjelasan terhadap beberapa pasal dalam PP dan Permen-permen baru yang memuat pasal yang terasa mengganjal dalam penggunaan KTSP bagi sekolah-sekolah yang belum mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H