Lihat ke Halaman Asli

Tuntutan Pidana "Tokoh Adat" Sumsel Kurang Cermat

Diperbarui: 17 Juni 2015   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1412340555739199222

Palembang, 3 Oktober 2014 - Setelah selesai melewati proses sidang pemeriksaan saksi dan ahli, M. Nur Jakfar dkk Tokoh dan Anggota Kelompok Tani Komunitas Adat Marga Dawas dan Tungkal Ulu Kab. Musi Banyuasin Sumsel pada kemarin (2/10) menjalani sidang dengan acara pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka menuntut terdakwa DEDI SURYANTO BIN TUKIMIN, ZULKIFLI BIN DUNGCIK, SAMINGAN BIN JAENI, AHMAD BURHANUDIN ANWAR BIN IMAM SANTOSO, dan SUTISNA BIN KADIS dinyatakan bersalah melanggar dakwaan ke-satu Pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnyadengan hukuman penjara selama 2 tahun denda 25 juta subsider 6 bulan, sementara MUHAMMAD NUR BIN JAKFAR dituntut bersalah melanggar Pasal 40 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnyadengan hukuman penjara selama 3 tahun denda 50 juta subsider 6 bulan.

Konsultasi atas tuntutan Jaksa Penuntut, PN Palembang (2/10)

Atas tuntutan itu, para Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Mualimin Pardi Dahlan, SH dan Tommy Indriadi Agustian, SH menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis baik pribadi terdakwa maupun pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum yang akan diajukan pada sidang lanjutan yang ditunda pada tanggal 9 Oktober 2014 mendatang.

Mualimin Pardi Dahlan, yang juga selaku Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengatakan “Kami sadar Jaksa Penuntut tentu sudah berupaya maksimal untuk membuktikan kesalahan terdakwa hingga berujung pada tuntutan yang telah mereka sampaikan pada sidang hari ini (red.kemarin), namun kami sesalkan penuntut sama sekali tidak melihat adanya fakta yang menunjukkan ketidakpastian hukum atas status kawasan suaka alam SM Dangku”.

“SM Dangku yang dalam berkas perkara ditetapkan berdasarkan SK Menhut No. 245/Kpts-II/91 tentang penetapan SM Dangku seluas 31.752 ha, pada faktanya tidak sama sekali melibatkan keberadaan masyarakat adat setempat atau dengan kata lain prinsip partisipatori dalam penataan tata batas sebagai tahapan dalam pengukuhan kawasan hutan tidak terpenuhi sesuai yang diatur dalam Pasal 15 (1) UU Kehutanan, dan selain itu masih ada SK Menhut No. 76/Kpts-II/2001 dan terakhir SK No. 822/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Sumsel, yang tidak dilihat secara cermat karena ini berkaitan erat dengan perubahan posisi letak dan luasan kawasan SM Dangku dimaksud”. tutup Mualimin.

-Redaksi-

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline