Lihat ke Halaman Asli

Azimuddin

Karyawan swasta

Galakkan Dia

Diperbarui: 26 September 2021   23:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tersandung berita tentang penagihan hutang saat sesi browsing ceria kemarin.

Baca kalimat pembukanya dulu deh, begini katanya : OJK memperingatkan perusahaan kredit yang menyalahgunakan jasa debt collector untuk menagih hutang.

Lah, dari namanya sudah jelas fungsinya.

Debt = utang

Collector = penagih

Debt collector memang dipekerjakan untuk menagih hutang. Tidak ada penyalahgunaan disitu.

Sama aja bilang Budi menyalahgunakan pisau untuk memotong sayur.

Ketika kita baca lebih lanjut artikelnya, ternyata penggunaan debt collector oleh bank atau perusahaan pembiayaan, khususnya dari pihak ketiga, untuk menagih hutang itu dibolehkan. Syaratnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.35/POJK.05/2018. Harus ada kartu identitas, sertifikat profesi penagih, bawa surat tugas dan data hutang.

Dan aturan itu sepertinya terinspirasi dari banyaknya yang terganggu dengan debt collector yang terus datang menagih hutang, sehingga Bank Indonesia pun melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tahun 2012 juga memberikan batasan cara menagih agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial, diantaranya:

1. Tidak menggunakan ancaman

2. Tidak melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline