Lihat ke Halaman Asli

Dampak Kebijakan Fiskal dan Moneter Selama Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 28 Desember 2021   01:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan yang komprehensif di bidang fiskal dan moneter untuk menghadapi COVID-19.

Di bidang keuangan, pemerintah menerapkan kebijakan refocusing kegiatan Refocusing kegiatan berarti memfokuskan atau refocusing kegiatan. Bahkan, pemerintah kembali menyesuaikan anggaran, terutama untuk tambahan dana bansos dari proyek lain yang terlalu lambat, anggarannya perlu disesuaikan kembali.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga melakukan redistribusi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut berasal dari dana perjalanan kerja non operasional, gratifikasi penanganan atau pengendalian COVID-19, perlindungan sosial, dan insentif di dunia usaha.

Di sektor moneter, kebijakan moneter harus diselaraskan dengan kebijakan fiskal untuk meminimalkan dampak COVID-19 terhadap perekonomian nasional.

Oleh karena itu, otoritas moneter harus mampu menjaga nilai tukar rupiah yang masih fluktuatif dan cenderung melemah, Kondisi pasar saham pun tidak jauh berbeda melemahnya. Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS merupakan salah satu dampak negatif yang harus lebih diwaspadai otoritas moneter.

Hal ini karena nilai tukar rupiah Indonesia berhubungan langsung dengan fundamental ekonomi lainnya. Selain nilai tukar, otoritas moneter juga perlu memperhatikan pengendalian inflasi dan memberikan stimulus moneter kepada dunia usaha. Kredit perbankan diharapkan bisa dilonggarkan dan Kredit Komersial Rakyat (KUR) meningkat.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menyatakan bahwa kebijakan fiskal pemerintah telah berhasil memulihkan konsumsi rumah tangga pada awal tahun 2021.

Melalui kebijakan fiskal pemerintah, konsumsi rumah tangga terus meningkat. Bahkan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menunjukkan adanya koordinasi dan koordinasi yang baik antara otoritas fiskal dan moneter Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline