Lihat ke Halaman Asli

Motulz Anto

TERVERIFIKASI

Creative advisor

Timbang Menimbang UU Tambang Indonesia

Diperbarui: 9 Oktober 2016   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Truk pengangkut hasil tambang (Foto: pribadi)

Delay keberangkatan pesawat itu pasti menyebalkan, karena kita harus menunggu lagi sekian jam di ruang tunggu. Kecuali kita secara kebetulan duduk bersebelahan dengan orang yang menarik untuk diajak ngobrol. Hal ini terjadi pada saya, ya.. ngobrol santai saat keberangkatan pesawatku kena delay. Topik yang tidak kalah seringnya diobrolkan adalah isu tentang kinerja pemerintah. 

Belum lama, saya baru saja berkunjung ke Papua, sebuah pulau yang menurut banyak orang disebut sebagai "pusat kekayaan tambang" terbesar di negeri ini. Saat menunggu pesawat di bandara saya iseng berkenalan dan mengobrol dengan salah seorang pekerja perusahaan tambang. Ia bercerita tentang harapan ke depan industri pertambangan di Indonesia juga tentang kecemasannya atas UU Minerba yang saat ini sedang digodok ulang oleh pemerintah (Kementrian ESDM) dan DPR hingga akhir tahun ini.

Kecemasannya yang tidak lain tidak bukan adalah menunggu kepastian akan payung hukum dan komitmen kementrian dan DPR dalam meramu aturan main pertambangan di Indonesia. Revisi UU tersebut ditargetkan dapat diimplementasikan pada bulan Januari 2017, dan menurut si mas tadi hal tersebut merupakan pertanda baik. Bagi saya - orang awam, tentu situasi ini jauh dari keseharian. Hasil pertambangan (kecuali oil & gas) hampir tidak menyentuh langsung keseharian ku. Namun bagi para "pemain" bisnis pertambangan, aturan main jelas merupakan sebuah kunci penting untuk menjaga komitmen dan kesepakatan bersama antara pelaku usaha tambang dengan pemerintah.

Terlebih lagi saat ini bisnis pertambangan sedang lesu katanya, maka dengan aturan main yang baik diharapkan mampu membantu kinerja para pelaku usaha pertambangan. Ketidakpastian hukum yang saat ini menghantui sektor pertambangan telah lama menyulitkan banyak pihak dan diperlukan solusi yang menyeluruh untuk mengatasi masalah yang ada secepat mungkin.

Bukan rahasia lagi jika Indonesia terkenal memiliki sumber daya alam yang berlimpah seperti minyak, gas, panas bumi, batu-bara, dan beragam jenis mineral lainnya. Wajar jika ada banyak sekali pihak asing yang tergiur untuk bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dalam mengelola pertambangan tersebut. Di sinilah peran aturan main (UU Minerba) sangat dinantikan oleh para "pemain"-nya, baik pemain lokal maupun pemain asing. Pembuatan dan revisi UU Minerba pun harus diujikan secara tuntas (due diligence) dan mengikuti proses yang benar, seperti halnya yang terjadi pada UU lainnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline