Lihat ke Halaman Asli

Motulz Anto

TERVERIFIKASI

Creative advisor

Sanggupkah Jokowi Menjaga Tata Kelola Pertambangan Indonesia?

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14183631701208727544

Suatu ketika saya ditugaskan pergi ke Wamena Papua. Saat itu saya membuka peta dan mencari lokasi Wamena, ternyata sulit sekali karena pulau Papua ini sungguh sangat besar, di luar bayangan saya. Seketika saya pun jadi penasaran di mana lokasi pertambangan Timika? Ternyata sulit ditemukan juga. Namun ketika saya temukan, ternyata hanya secuil dari wilayah maha luas Pulau Papua. Yang mana dari wilayah yang secuil itu, mampu menghasilkan hasil tambang yang begitu besar dan dahsyat.

Pernahkah kita membayangkan betapa Indonesia yang sebegini luas baik lautan dan daratan, menyimpan sebegitu besar potensi kandungan tambang bagi negeri ini? Namun seberapa besar manfaat yang bisa didapat dari hasil tambang tersebut bagi kemaslahatan penduduk Indonesia?

Dalam UUD 1945, sudah ada poin-poin yang menjelaskan bagaimana aturan main dalam mengelola pertambangan dan hasil tambang ini. Hanya saja, pemerintah Indonesia sadar bahwa mencari, menggali, dan mengelola hasil tambang ini bukanlah hal mudah dalam hal teknologi dan sumber daya manusianya. Puluhan tahun sudah pemerintah kita membuka pintu kerjasama dengan banyak perusahaan asing, demi mengambil manfaat atas hasil tambang juga manfaat transfer ilmu dan teknologi.

Akan tetapi setelah puluhan tahun, dirasakan ada yang salah dari sistem pengelolaan industri pertambangan ini. Arah yang musti dibangun hari ini adalah pengelolaan hasil tambang yang lebih menitik beratkan benefit bagi pihak Indonesia dibanding pihak pengelola asing. Arah perubahan tersebut berhasil diatur lewat UU Minerba yang mulai mengubah arah haluan pengelolaan barang tambang. Tantangannya adalah semoga pemerintahan yang baru sekarang mampu dan akan terus serius menjaga misi UU Minerba ini di bawah pemerintahan Pak Jokowi.

Hal ini mengingat bahwa perusahaan tambang harus mengolah hasil tambangnya di Indonesia sambil melarang perusahaan-perusahaan tambang tersebut mengekspor raw material (bahan mentah) ke luar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan apa yang tertulis di UU Minerba yang telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR tanggal 16 Desember 2008. Yang menjadi perhatian kemudian adalah reaksi yang muncul dari banyaknya perusahaan tambang di Indonesia. Setujukah mereka? Bagaiamana jika tidak setuju?

Selain hal tersebut, perhatian lain muncul justru dari badan yang melegislasi UU Minerba ini yaitu DPR. Akan kah UU Minerba ini "digoyang" atau "digosok" oleh DPR yang baru? demi membela kepentingan perusahaan tambang? Bagaimana para wakil-wakil rakyat pengelola UU ini dalam memandang proses pengiriman bahan mentah yang jauh lebih menguntungkan perusahaan tambang dibanding pihak Indonesia? Kebutuhan banyak pihak ini akan terkait yang akhirnya mengular kemana-mana dan berpotensi dilakukan "modifikasi" atau revisi atas isi UU Minerba bukan? Lantas bagaimana Jokowi sebagai pihak pemerintah (eksklusif) dalam menyikapinya?

Pemahaman publik atas UU Minerba ini sangat jelas menjadi penting, karena di sinilah kepentingan kita sebagai masyarakat dibutuhkan mengingat hasil dan manfaat dari industri pertambangan ini akan kembali ke masyarakat itu sendiri. Selain itu juga, komando Pak Jokowi diyakini mampu memberikan arah kebijakan yang pro rakyat. Semoga saja Pak Jokowi bisa tetap memberikan perhatian besar atas UU Minerba ini, secara beliau saat ini terlihat sibuk dan sedang asyik "bermain" di laut dengan dunia maritimnya..




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline