Lihat ke Halaman Asli

Penebangan Hutan Secara Liar

Diperbarui: 20 September 2019   16:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutan Pinus di Bondowoso, Jawa Timur

Rasanya belum lengkap jika membahas mengenai penebangan hutan secara liar namun tidak membahas pengertian hutan tersebut. Dalam Undang -- Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan menyebutkan bahwa hutan didefinisikan sebagai sebuah kesatuan dari ekosistem dari kumpulan flora dan fauna atau sumber daya hayati yang biasanya di dominasi oleh pepohonan. 

Sebuah tempat dapat di katakan hutan jika memenuhi beberapa unsur. Unsur-Unsur tersebut ialah seperti adanya hamparan lahan, berupa sebuah ekosistem, terdapat sumber daya alam baik itu berupa flora dan faunanya.

 Bicara tentang permasalahan lingkungan tidak akan pernah selesai. Mulai dari persoalan global warming, efek rumah kaca, dan sebagainya. Karena memang sudah dari lama, bumi kita sudah tidak sehat seperti sedia kala dan telah berbagai bencana alam akibat kerusakan alam di dunia. 

Salah satu aspek yang pastinya akan selalu ada dalam permasalahan lingkungan ialah hutan, karena hutan tempatnya flora dan fauna hidup. Oleh sebab itu, hutan dikatakan sebagai paru-paru dunia. 

Tanpa hutan, mustahil keseimbangan alam bisa tercapai. Salah satu masalah yang sering terjadi di hutan adalah penebangan hutan secara liar yang tentunya akan berpengaruh di masa yang akan datang.

Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki masalah penebangan liar yang tidak kunjung usai. Dari data Bank Dunia, tercatat sejak tahun 1985 hingga 1997. Indonesia telah kehilangan 1,5 juta hektar hutan per tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa penebangan hutan liar terjadi per tahunnya.

Penyebabnya adalah meningkatnya kebutuhan akan kayu baik di pasar lokal maupun internasional, serta didukung oleh lemahnya faktor penegakan hukum yang ada di Indonesia. Sehingga kegiatan penebangan liar ini terjadi dengan begitu mudahnya. 

Berdasarkan hasil analisis dari GFW dan FWI, luas hutan di Indonesia semakin mengalami penurunan, yaitu 40% dalam kurun waktu 50 tahun dari total jumlah kawasan hutan se-Indonesia. 

Adapun berdasarkan data Departemen Kehutanan di tahun 2006 lalu, ada lebih dari 59 juta hektar (dari total 120,35 juta hektar) hutan di Indonesia yang sudah rusak dan tidak berfungsi lagi secara optimal. Nilai ini diperkirakan setara dengan deforestasi 2,83 juta hektar per tahun. Jika hal ini terus menerus terjadi, maka hutan di Indonesia diperkirakan akan terus mengalami penurunan dan bisa jadi akan hilang beberapa tahun yang akan datang.

Semua penebangan dan pengambilan hasil hutan tentu memiliki dampak. Apalagi jika penebangan tersebut dilakukan secara liar tanpa melakukan upaya-upaya pelestarian. Tentu banyak kerugian dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline