Lihat ke Halaman Asli

Ketua Buruh PT. IMIP Akan Mogok

Diperbarui: 22 Januari 2019   09:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Fatufia Kamis 21 Januari 2019 ketua serikat buruh federasi pertambangan dan energi pengurus komisariat PT IMIP (SB-FPE PK IMIP). Akan melakukan aksi mogok kerja untuk menolak surat keberatan dari gabungan beberapa pengusaha pertambangan dan industri  kab Morowali yg di  Motori oleh PT IMIP. 

Karena saya (Handi, ketua FPE PK IMIP) menilai penolakan kenaikan UMSK 20% oleh beberapa pengusaha yg di Motori oleh PT IMIP tersebut tidak berasas. Sementara pertemuan di tanggal 24 Desember, bertempat di RUJAB Morowali sudah di sepakati dan di tanda tangani bersama oleh APINDO sebagai perwakilan pengusaha dan serikat buruh sebagai perwakilan dari pekerja/buruh. Dan kesepakatan di RUJAB Morowali merupakan kekuatan hukum bagi kami, sehingga pengusaha tidak ada alasan lain untuk menolak kenaikan UMSK itu. 

Pertemuan tersebut di fasilitasi langsung oleh Bupati Morowali yaitu pak Taslim. Kemudian di hadiri beberapa stakeholder lainnya di antaranya nakertrans, KADIN, dan beberapa perwakilan dari pengusaha yg bergerak di sektor pertambangan dan industri, termaksud dari PT IMIP. 

Padahal kami dari kalangan pekerja/buruh menganggap kenaikan tersebut merupakan nilai tambah untuk kesejahteraan dan keluarga kami di tahun 2019, bagai mana masadepan keluarga kami jikalau pengusaha tidak  memperhatikan  kesejahteraan kami. Sementara kami menghabiskan waktu di dalam  pabrik. 

Pulang kerja adalah waktu kami untuk beristirahat agar stamina kami  kembali membaik untuk kembali bekerja ke dalam pabrik. Jadi kami tidak punya waktu lagi untuk mencari nilai tambah di  luar jam kerja, untuk menjamin masa depan keluarga kami. Bukan hanya sebagai mesin akumulasi bagi pemodal/pengusaha, melainkan manusia/pekerja merupakan komponen fundamental dalam proses produksi.

 Saya memastikan tidak akan ada aktivitas produksi mulai tanggal 24-30 Januari, sebelum pengusaha mencabut surat penolakan yg di tujukan kepada PemProv dalam hal ini nakertrans SulTeng tertanggal 28 Desember. Kemudian meminta kepada pihak gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk menetapkan UMSK sesuai dengan hasil kesepakatan pada tgl 24 Desember 2018, di RUJAB Morowali oleh APINDO dan serikat BURUH sebagai perwakilan dari pekerja/buruh.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline