Demokrasi merupakan kombinasi dari dua kata yaitu 'demos' yang berarti rakyat dan 'kratos' yang berarti pemerintahan.
Secara umum, demokrasi diartikan sebagai sistem pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat.
Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang merupakan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.
Istilah secara formal pertama kali dicantumkan dalam Tap MPRD Nomor XXXVII/MPRS/1968 yang menjelaskan tata cara bermusyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat atau suara terbanyak.
Prinsip-prinsip dalam Pancasila kemudian menjadi landasan pandangan hidup masyarakat Indonesia.
Sistem ini disebut demokrasi Pancasila, yaitu cara hidup masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Dimana masyarakat melakukan berbagai aktivitas dan berperilaku sesuai dengan apa yang diajarkan dalam sila Pancasila.
Pengertian Demokrasi Pancasila dapat diterima secara khusus dan umum.
Secara khusus pengertian demokrasi dapat dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa demokrasi Pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang berdasarkan sila-sila Pancasila yang dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh.
Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan yang dipimpin oleh kebijaksanaan melalui proses permusyawaratan dan perwakilan, berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak lepas dari Pancasila sebagai dasar negara.
Masing-masing sila Pancasila mempunyai cara pandang yang sama dan merupakan satu kesatuan pembentuk demokrasi.
Pancasila berperan penting dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi serta dalam penyelesaian permasalahan nasional melalui proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
Negara-negara demokrasi historis cenderung menjadi negara hukum.
Penegakan hukum (rule of law) merupakan pilihan utama dalam negara demokrasi dan setiap warga negara tunduk padanya tanpa memandang asal usulnya.
Dengan demikian, penjahat, pejabat, aparatur negara, maupun masyarakat biasa tidak kebal hukum.
Undang-undang ini berlaku universal dalam arti mencakup seluruh warga negara yang berada dalam wilayah negara yang berada di bawah yurisdiksi hukum positif yang berlaku.
Kebudayaan demokrasi bila dikembangkan terus-menerus dapat menggantikan budaya feodal yang menjadi penyebabnya.
lambatnya implementasi hak atas persamaan di depan hukum.
Perdana Menteri Jepang Tanaka harus masuk penjara karena korupsi dan Perdana Menteri India Idira Gandhi juga harus menghabiskan beberapa hari di penjara karena pelanggaran hukum, Jepang dan India menunjukkan pelaksanaan persamaan hak di hadapan pemerintah .
hukum.
dengan dunia secara eksplisit.
Era demokrasi di kedua negara Asia ini memang belum terlalu lama, namun kedua peristiwa tersebut menunjukkan keseriusan penerapan prinsip kesetaraan rakyat dan pemimpin di depan hukum.
Elemen kunci teori ini: Permasalahan yang dihadapi dapat dibedakan dengan permasalahan lainnya atau dievaluasi sebagai permasalahan yang sebanding diantara permasalahan tersebut.
Sasaran/nilai/tujuan yang memandu pengambil keputusan jelas dan dapat diurutkan berdasarkan kepentingannya.
Banyak alternatif pemecahan masalah dipertimbangkan dengan cermat.
Konsekuensi penelitian (biaya dan manfaat yang timbul dari setiap pilihan yang dipilih).
Setiap alternatif dan konsekuensi yang terkait dengannya dapat dibandingkan dengan alternatif lain.
Pengambil keputusan memilih alternatif dan konsekuensinya untuk memaksimalkan pencapaian tujuan/nilai/tujuan yang telah diidentifikasi.
Keputusan rasional adalah keputusan yang mencapai tujuan seefektif mungkin.
Teori Tambahan Poin-poin penting teori: - Sasaran/sasaran dan analisis empiris tindakan dipandang saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan.
- Pengambil keputusan hanya mempertimbangkan alternatif-alternatif yang berhubungan langsung dengan permasalahan utama, dan alternatif-alternatif tersebut dianggap hanya berbeda secara bertahap dengan kebijakan yang ada.
- Untuk setiap alternatif, hanya sejumlah kecil dari konsekuensi dasar yang akan dievaluasi.
- Masalah yang dihadapi pengambil keputusan akan didefinisikan ulang secara berkala.
-- Tidak ada keputusan yang tepat untuk setiap masalah.
Bagi negara yang menganut sistem demokrasi, ada beberapa prinsip yang perlu dilaksanakan dengan baik sesuai dengan konsep prinsip demokrasi.
Prinsip-prinsip tersebut dapat dijadikan pedoman atau rujukan dalam penerapan di lapangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H