Dalam ilmu hukum pengertian kewajiban yang sesungguhnya adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Misalnya kewajiban seseorang untuk membayar pajak dari adanya ketentuan undang-undang.
"hak itu memberi kenikmatan dan keleluasaan kepada individu dalam melaksanakannya, sedang kewajiban merupakan pembatasan dan beban sehingga yang menonjol dalam segi aktif dalam hubungan hukum itu, yaitu hak" Selanjutnya menurut Sudikno Mertokusumo, hak dan kewajiban bukanlah merupakan kumpulan peraturan atau kaidah, melainkan merupakan perimbangan kekuasaan dalam bentuk hak individu disatu pihak yang tercermin pada kewajiban pada pihak lawan.
Kalau ada hak maka ada kewajiban.
Hak dan kewajiban ini merupakan kewenangan kepada seseorang oleh hukum.
Faktanya, sangat umum ditemukan perusahaan yang beroperasi sebagai perseroan terbatas.
Bentuk usaha perseroan terbatas ini merupakan model bisnis yang paling banyak dilakukan saat ini, sehingga dapat dikatakan jumlah perseroan terbatas di Indonesia jauh melebihi jumlah bentuk usaha lain seperti perseroan terbatas.
.
perusahaan, koperasi dan organisasi lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, suatu perseroan yang melakukan kegiatan usaha di bidang ini dan/atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib memenuhi sosial dan lingkungan hidup.
asumsi tanggung jawab.
Penjelasan pasal menjelaskan bahwa peraturan ini dimaksudkan untuk tetap menciptakan hubungan korporasi yang serasi, seimbang, dan selaras dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan "Perusahaan yang melakukan usaha di bidang sumber daya alam" adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam .
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan "Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam" adalah sebanyak perusahaan tidak mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam, namun kegiatan usahanya berdampak pada berfungsinya kapasitas sumber daya alam.
Lebih lanjut, dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen korporasi yang melakukan kegiatan ekonomi berkelanjutan.
pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan .
bermanfaat, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi komunitas lokal dan masyarakat luas.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat tidak hanya membutuhkan perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang mereka butuhkan, tetapi juga membutuhkan untuk bertanggung jawab secara sosial.
Hal ini terjadi karena nyatanya masuknya dunia usaha ke dalam masyarakat dalam bentuk eksploitasi sumber daya alam tidak hanya menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi antara dunia usaha dengan masyarakat, namun juga menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar tempat usaha tersebut.
bekerja.
Hal inilah yang kemudian menjadi konteks munculnya konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan yang paling primitif, yaitu konsep kemurahan hati sosial.
Hukum positif merupakan aturan hukum yang sedang berlaku disuatu negara.
Hukum positif di suatu negara tidaklah sama dengan hukum positif yang berlaku di negara lain.
Perbedaannya terletak pada konstitutsi yang menjadi dasar dan sumber pembuatan hukum positif di maksud.
Hukum positif itu dapat berwujud peraturan perundang-undangan Pengaturan HAM yang sangat terbatas dalam UUD 1945 menurut Ahadian disebabkan karena rancangan UUD dibahas dalam suasana ingin merdeka dari penjajahan Belanda, yang dengan sendirinya tidak ingin memuat hal-hal yang berasal dari faham barat termasuk HAM 6 .
Hal ini tercermin dari adanya pro kontra dikalangan pendiri negara tentang urgensi pencantuman HAM dalam UUD.
Namun pada akhirnya tercapai konsensus memasukkan HAM ke dalam konstitusi dengan pertimbangan untuk membatasi kekuasaan penguasa.
Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai pengaturan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain sebagai hukum positif, pada setiap alinea mencerminkan HAM.
Jika dalam pembukaan UUD alinea pertama dan kedua tercermin pengakuan adanya kebebasan dan keadilan maka alinea ketiga dan keempat mencerminkan adanya persamaan dalam bidang politik, Ekonomi, Hukum, sosial dan budaya.
Ini berarti substansi HAM dalam Pembukaan UUD 1945 amat luas tetapi disayangkan kurang mendapatkan penjabaran yang lebih rinci dalam Batang Tubuh UUD 1945.
Oleh karenanya MPR melalui ketetapan Nomor : XVII/1998 maupun perubahan kedua UUD 1945 pasal 28 s/d pasal 28 J lebih memperjelas dan merinci mana yang merupakan HAM, kewajiban warga negara.
Ada kecenderungan penggunaan istilah demokrasi dalam kehidupan politik.
Hal ini terlihat dari pembahasan 4.
444 pemilu yang melibatkan partisipasi warga.
Demokrasi adalah seperangkat 4.
444 aturan main yang mendistribusikan kekuasaan secara adil kepada 4.
444 warga negara.
Keadilan dalam pengertian ini berarti semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk bersaing memperebutkan jabatan dalam pemerintahan.
Tren di atas kurang diterima saat ini.
Pengertian demokrasi sebenarnya lebih luas dibandingkan dengan pengertian politik karena dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi dan sosial.
Partisipasi warga negara dalam proses demokrasi, khususnya dalam pengambilan keputusan, merupakan suatu keharusan dalam konteks ekonomi dan sosial.
Penerapan demokrasi di bidang perekonomian meliputi partisipasi masyarakat (khususnya pekerja) dalam pengambilan keputusan terkait dengan kemajuan usaha, partisipasi pekerja dalam proses produksi, keamanan dan kesejahteraan perusahaan.
Yang bisa kita lakukan adalah memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham di perusahaan.
Bahkan di bidang sosial, demokrasi dapat diterapkan, yang diwujudkan melalui isu kesetaraan kesempatan dan pelayanan.
Misalnya, 4.
444 perlakuan serupa terhadap warga.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa tuntutan untuk melaksanakan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan sangat sejalan dengan keberadaan warga negara sebagai subjek sosial.
Artinya, setiap warga negara di negara akan membutuhkan warga negara lain untuk mengembangkan kehidupannya.
Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua, berdasarkan prinsip sentralisasi dan desentralisasi .
Kedua prinsip ini tidak dapat dianggap sebagai satu kesatuan yang dihitomis melainkan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam penafsiran Pasal 18 UUD 1945 ditegaskan bahwa, karena negara Indonesia merupakan eenheidstaat, maka Indonesia tidak mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang juga merupakan negara.
Daerah-daerah di Indonesia akan dibagi menjadi 4.
444 provinsi dan daerah setingkat provinsi juga akan dimekarkan menjadi daerah-daerah yang lebih kecil.
Daerah ini mempunyai otonomi atau pemerintahan.
Di daerah otonom , pemerintahannya berdasarkan demokrasi, oleh karena itu keberadaan lembaga perwakilan rakyat yang komposisinya mengandung arti partisipasi masyarakat dalam bidang politik, mutlak diperlukan.
Pemberian otonomi kepada daerah-daerah otonom untuk mengurus dan mengurus kesejahteraan masyarakat menurut prakarsanya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, pada hakikatnya merupakan konsekuensi dari asas hak dan ekspresi konstitusi.
Selain itu dimaksudkan memenuhi tuntutan masyarakat di era reformasi dan globalisasi yang menyentuh segala segi kehidupan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H