Sawangan (19/7) Sebelum UU TPKS disahkan, maraknya kabar di media sosial mengenai kekerasan seksual seringkali dibaluti dengan reaksi yang tidak sewajarnya. Saat ada satu individu yang menceritakan pengalaman traumatisnya dan berhadap mendapatkan keadilan, masyarakat justru lebih cenderung untuk tidak mempercayainya dan menyalahkan korban atas kejadian yang menimpanya. Hal tersebut pun tidak hanya membuat posisi moral korban lemah di mata konstitusi, tetapi juga di mata sosial. Namun, bersamaan dengan disahkannya UU TPKS pada 12 April 2022, korban kekerasan seksual kini memiliki payung hukum di konstitusi dan layanan pengaduan oleh beberapa lembaga. Momentum tersebut juga sepatutnya diikuti pada spektrum sosial dengan pembenahan reaksi dan sikap masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Hal ini didasari oleh stigma masyarakat terkait korban kekerasan seksual yang masih keliru. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa korban kekerasan seksual adalah perempuan. Namun, sebenarnya kekerasan seksual dapat menimpa siapa saja tidak berdasar kepada gender, umur, ataupun orientasi seksualnya. Dengan ini, stigma masyarakat harus diubah bahwa tanggung jawab kita adalah untuk melindungi dan menghormati semua kalangan, tidak terkecuali pada gender tertentu.
Melalui programnya, Mahasiswa Undip menciptakan program penyuluhan di RT 01/06 Kelurahan Kedaung sebagai bentuk sosialisasi akan layanan pengaduan kekerasan seksual dan edukasi untuk menyikapi kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. Program yang ditargetkan pada remaja ini juga berisikan edukasi masyarakat sekitar terkait pentingnya berdiri bersama korban kekerasan seksual, serta memberikan edukasi terkait hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai jenis-jenis kekerasan ataupun pelecehan seksual. Hal ini ditujukan agar pengetahuan akan layananan kekerasan seksual dan sikap yang wajar dalam menghadapi kasus tersebut dapat tertanam dan terpatri di dalam pikiran remaja dan masyarakat, sehingga akan terciptanya lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual dan victim blaming.
Program ini dilaksanakan dengan cara penyuluhan langsung dengan remaja setempat melalui poster bergambar dan booklet. Poster tersebut menjadi media yang membantu Mahasiswa Undip dalam menyampaikan materi dan pesan yang ingin disampaikan. Selain itu, program penyuluhan juga dilanjutkan dengan penyebaran poster di beberapa titik strategis di lingkungan RT 01/06 Kelurahan Kedaung.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Mahasiswa Undip berharap bahwa masyarakat dapat lebih bijak untuk mendefinisikan kekerasan seksual sehingga dapat meminimalisir korban sekaligus pelaku kejahatan. Selain itu, dari disebarkannya poster yang memuat beberapa layanan pengaduan kekerasan seksual, Mahasiswa Undip berharap bahwa tidak ada lagi korban yang takut untuk melapor, melakukan konsultasi dan mencari bantuan hukum. Mahasiswa juga berharap agar kejadian kekerasan seksual dapat berakhir dan tidak lagi terjadi pada siapapun, karena sejatinya, tidak ada yang pantas untuk melewati pengalaman traumatis semacam itu.
Penulis : Alvin Trisiena, FISIP, Universitas Diponegoro
DPL : Asri Nurdiana, S.T., M.T.
Lokasi : Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H