Lihat ke Halaman Asli

Asap Membunuh Kami Perlahan, Kami Butuh Udara Segar!

Diperbarui: 2 November 2015   13:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya #MELAWANASAP, bagian dari gerakan #MELAWANPELANGGARANHAM

Akhir-akhir ini Indonesia dilanda dengan masalah asap. Masalah ini begitu sulit untuk dituntas karena kemarau panjang yang menyebabkan tidak turunnya hujan serta suhu panas. Kita sebagai warga Negara Indonesia, pasti merasa prihatin dan ingin menolong teman-teman kita yang dilanda bencana ini. Ego kita mulai muncul, kita mulai bicara secara “keras” agar presiden segera menuntaskan ini, membuka rekening untuk memberi sedikit berkat bagi sesama kita yang dilanda asap, membuat petisi, bahkan mulai muncul berita hoax tentang cara membuat hujan. Itu semua bukanlah hal negatif, namun dilakukan demi melindungi hak asasi manusia.

Asap ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dari api pembakaran hutan. Ya, pembakaran hutan oleh beberapa oknum yang ingin mencari keuntungan, membuka lahan dan menanaminya dengan kelapa sawit. Mereka mencari keuntungan tanpa menghitung berapa banyak korban karena ulah mereka. Pada Senin (14/09), kualitas udara di Riau dan Sumatera Selatan masuk kategori berbahaya, tidak layak lagi untuk dihirup.

                Pantaskah sesama kita mengalami kejadian ini? Menghirup udara yang tidak layak lagi? Tidak. Hak asasi mereka telah direnggut asap. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Mari kita lihat lebih dalam lagi. Asap tersebut menyebabkan banyak korban menderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) yang menyebabkan mereka tidak dapat melakukan aktifitas seperti pergi ke sekolah ataupun bekerja secara maksimal. Dari hal tersebut, kita mengetahui korban asap kehilangan hak asasi mereka dalam:

1. Pendidikan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga hampir serupa pengaturannya, yaitu dalam Pasal 12 menentukan bahawa : “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.”

 2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

              Jadi dengan semua kejadian ini siapa yang harus bertanggung jawab tentang masalah asap ini? Pemerintahlah yang harus bertanggung jawab karena dalam Pembukaan UUD 1945 ada pokok pikiran yang menjelaskan bahwa negara harus melindungi segenap Bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, Pemerintah harus melindungi warganya dari polusi asap. Pemerintah harus lebih tegas tentang peraturan pembukaan lahan, dengan tidak memakai cara membakar dalam membuka lahan. Kementerian kehutanan pun harus lebih waspada dengan perusahaan “nakal” yang membakar untuk membuka lahan. Asap ini bukan hanya masalah untuk rakyat di Pulau Kalimantan dan Sumatera saja, tapi masalah kita semua. Oleh karena itu, kita pun juga harus bersatu untuk melawan asap ini secara kritis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline