Lihat ke Halaman Asli

Sampah yang Berserakan di Linkungan Kampus UNTIRTA

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Timbunan sampah dapat menyebabkan berbagai permasalahan baik langsung maupun tidak langsung. Dampak langsung dari penanganan sampah yang kurang bijaksana diantaranya adalah berbagai penyakit menular maupun penyakit kulit, gangguan pernafasan serta dapat mengganggu kesehatan manusia dan mengganggu estetika lingkungan, karena terkontaminasinya pemandangan oleh tumpukan sampah dan bau busuk yang menyengat hidung, sedangkan dampak tidak langsungnya diantaranya adalah bahaya banjir yang disebabkan oleh terhambatnya arus air di sungai karena terhalang timbunan sampah yang dibuang ke sungai. Mahasiswa masih merasa terganggu dengan banyaknya sampah yang berserakan di lingkungan kampus, terutama di kantin kampus dan sebagian kecil mahasiswa tidak merasa terganggu dengan adanya sampah yg berserakan, selama ini mahasiswa masih memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya, dan sebagian lagi masih memiliki kebiasaan membuang sampah sembarangan sehingga sampah menumpuk di pinggir jalan, sudut kampus, dan di lingkungan kampus.

Sampah yang dihasilkan di lingkungan kampus kebanyakan adalah jenis sampah kering dan hanya sedikit sampah basah. Sampah kering yang dihasilkan kebanyakan berupa kertas, plastik dan sedikit logam. Sedangkan sampah basah berasal dari guguran daun pohon, dan sisa makanan. Kebanyakan mahasiswa menganggap pihak otorita kampus kurang perhatian dalam permasalahan sampah, mereka berpendapat kurangnya jumlah personil kebersihan (cleaning service) yang menyebabkan masih banyaknya sampah yang berserakan.

Sebaiknya baik otorita kampus maupun mahasiswa saling mendukung dengan cara menjalankan perannya masing-masing sehingga Efektivitas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Bagaimana Kedisiplinan Mahasiswa dalam Membuang Sampah di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Otorita kampus harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

Sebaiknya pihak otorita kampus menambah jumlah personil kebersihan (cleaning service), dan juga menyediakan fasilitas seperti tempat sampah yang memadai di berbagai sudut kampus untuk memudahkan mahasiswa membuang sampah pada tempatnya sehingga pada akhirnya akan menunjang terlaksananya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Bagaimana Kedisiplinan Mahasiswa dalam Membuang Sampah di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline