Lihat ke Halaman Asli

Pasangan Ingin Nikah Beda Agama di Surakarta, Apakah Disahkan?

Diperbarui: 17 April 2022   07:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis oleh : Monica Icha Josiana (205102040018)

Banyuwangi - Sebuah perkawinan atau pernikahan merupakan impian setiap insan di dunia ini. Apalagi mempunyai sosok pendamping yang sangat dicintai. Saat ini kerap kali kita lihat seseorang menemukan pasangan yang cocok dan pas namun tidak dengan status agamanya. Ya, perbedaan agama ini yang sering kita dengar dan kita lihat dimana-mana.

Perkawinan dalam Islam merupakan sebuah ibadah yang sangat bernilai besar pahalanya serta di wajibkan bagi yang sudah mampu melaksanakannya yang dituangkan ke dalam Q.S An-Nahl Ayat 72 yang artinya : "Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah ?". Dalam Islam perkawinan beda agama (terkhusus bagi laki-laki muslim apalagi lemah dan akan ada kemungkinan mengikuti tradisi calon istrinya dengan perempuan non-muslim) hendaknya dilarang.

Perkawinan bagi dua pasangan yang berbeda agama bukanlah hal yang sederhana di Indonesia. Pasti akan merasakan gesekan sosial dan budaya, berkonflik dengan keluarga, perlu mendiskusikan agama apa yang akan di ajarkan pada anaknya kelak serta akan berbelit dalam melewati birkrasi Seperti contoh kasus :

Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah memenuhi permohonan atas pengesahan pernikahan pasangan beda agama. DPS (46) mempelai pria yang beragama Kristen dengan II (24) mempelai perempuan beragama Islam.

Hal ini tertuang di dalam putusan PN Surakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA) Nomor 04/PDT.P/2011/PN.SKA, Senin, 24 Januari 2011. Setelah keduanya telah mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, permohonan itu diterima.

"Masing-masing pemohon ingin melakukan perkawinan tersebut dan tetap pada Keyakinan mereka masing-masing." Ujar pemohon.

Para pemohon telah mengajukan suatu hak, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata, pemohon wajib membuktikan dalil-dalil permohonannya dengan mengajukan alat bukti berupa surat-surat seperti pengantar dari Kelurahan, pernyataan belum kawin, akte kelahiran, akte kematian, Kartu Tanda Penduduk, Kartu keluarga dan surat pendukung lainnya.

Atas permohonan yang sudah dilayangkan dari pihak pemohon, hakim tunggal Abdul Rachim, SH mengabulkan permohonan tersebut.

Mengapa PN Surakarta mengabulkan permohonan tersebut ?? Berikut alasannya

Hal itu ditinjau dari Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf (a) Tentang Adminstrasi Kependudukan maka persoalan perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskannya. Pada ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kebebasan memeluk Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Menimbang pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam Bab XIV Ketentuan Penutup Pasal 66 menyatakan : Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, maka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HOCI Stbl. 1993 No. 74 (Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijk Stbl 1989 No. 158) dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline