Lihat ke Halaman Asli

Apakah Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sudah Memenuhi Unsur untuk Menjadi Calon Wakil Presiden

Diperbarui: 12 April 2024   01:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilu yang diselenggarakan tiap 5 tahun sekali ini akan diikuti oleh 200 juta pemilih didalam negeri untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Pada pemilu kali ini diikuti oleh 3 calon pasangan presiden dan wakil presiden, yang di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Anies Baswedan -- Muhaimin Iskandar (Cak Imin),
2. Prabowo Subianto -- Gibran Rakabuming Raka, dan
3. Ganjar Pranowo -- Mahfud Md

Namun, pada penyelenggaraan pemilu kali ini ada hal unik dalam pencalonan wakil presiden, yang dimana usia calon presiden nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun belum memenuhi syarat calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang mana dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendang 40 (empat puluh) tahun.

Lebih lanjut, pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap diterima oleh KPU, hal ini dikarenakan sudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum memikat yang menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang sedang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah.

Artinya, usia dibawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih  melalui pemilu (elected officials) dengan sendirinya seyogianya dapat berpartisipasi dan telah memenuhi usia jabatan presiden dan wakil presiden. Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials, sehingga dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pernah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat, sehingga figure atau orang tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat public in casu presiden dan wakil presiden.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, meskipun terdapat syarat alternatif berupa pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai pejabat yang dipilih melalui pemilu (elected officials) bagi calon presiden dan wakil presiden yang berusia dibawah 40 tahun, syarat tersebut tidak akan merugikan calon presiden dan wakil presiden yang berusia 40 tahun keatas. 

Karena, syarat usia dalam kandidasi presiden dan wakil presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (tu give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel. Sehubungan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk memastikan kontestasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline