Lihat ke Halaman Asli

Perhitungan PPh Pasal 21 Diganti dengan Tarif Efektif Rata-rata?

Diperbarui: 7 Januari 2024   22:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mulai 1 Januari 2024 terdapat perubahan dalam mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintan Nomor 58 tahun 2023. Perubahan terjadi terhadap perhitungan untuk penghasilan Bulanan dan Harian, untuk perhitungan atas penghasilan Bulanan dan Harian  mengunakan Tarif Efektif Rata-Rata ( TER ).

A. Tarif Bulanan 

Penghasilan bruto bulanan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam masa pajak. dalam perhitungan TER bulanan digolongkan menjadi 3 kategori yaitu

1. Kategori A

Golongan tarif bulanan kategori A dikenakan atas penghasilan Bruto dengan Status PTKP :

- TK/0 Dengan Besaran PTKP Rp 54.000.000

- Tk/1 dan K/0 Dengan Besaran PTKP Rp 58.500.000

Untuk Kategor1 A dikenakan TER A dari 0,00% - 17,00% disesuaikan dengan Lapisan Penghasilan Bruto yang dikenakan yang dimulai dengan Rp 5.400.00

2. Kategori B

Golongan Tarif bulanan Kategori B dikenakan atas penghasilan Bruto dengan Status PTKP :

- TK/2 dan K/1 Dengan Besaran Tarif PTKP Rp 63.000.000

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline