Lihat ke Halaman Asli

Penyelesaian Sengketa dalam Hubungan Tradisi Islam

Diperbarui: 16 Mei 2018   22:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Arbitrase berasa dari kata arbitrare (latin), arbitrage (belanda), arbitration (inggris) dan schiedspruch (jerman), yang berarti kekuasaan untuk menyelsaikan suatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit. Dan arbitrase adalah cara-cara penyelsaian hakim yang tidak terkait dengan berbagai formalitas, cepat dan memberikan keputusan karena dalam instansi terakhir. Nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelsaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang di dasarkann pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam tradisi Islam klasik, terdapat tiga bentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang pernah berkembang, baik pada masa Rasulullah Saw, Para Sahabat, Khalifah Bani Umayyah, dan Bani Abbasiah, yaitu: sulh (perdamaian), tahkim (arbitrase), dan proses litigasi yang disebut dengan wilayat al-aqda (kekuasaan kehakiman). Pada zaman pra islam pada abad VI hakam atau juru damai harus memenuhi beberapa kualifikasi. Pada masa awal perkembangan Islam, tradisi penyelesaian perkara melalui tahkim lebih berkembang di masyarakat mekkah, sebagai pusat perdagangan untuk menyelesaiakan sengketa bisnis diantara mereka. Demikian juga, lembaga arbitrase berkembang di Madinah sebagai daerah agraris untuk menyelesaikan sengketa dibidang pertanian. Sebagaimana dituturkan oleh Syalabi, Nabi Muhammad SAW sebelum diangkat menjadi rasul pernah bertindak sebagai wasit dalam perselisihan yang terjadi dikalangan masyarakat mekkah terkait dengan persoalan peletakan kembali hajar Aswad ketempat semula.

Pertumbuhan sistem hakam / sistem arbitrase dimasa khalifah Umar ibn Khottab mengalami perkembangan yang menggembirakan seiring dengan pembenahan lembaga peradilan dan tersusunnya pokok-pokok pedoman beracara di Pengadilan / Risalah al-Qadla' Abu Musa al-Asy'ari, yang salah satunya adalah pengukuhan terhadap kedudukan arbitrase. 

Pada penghujung masa al-Khulafa ar-Rasyidin masalah hakam ini tidak hanya untuk menyelesaikan masalah-masalah atau sengketa keluarga dan bisnis akan tetapi juga menyelesaikan masalah-masalah politik, perdagangan dan peperangan. Dengan demikian, wilayah yurisdiksi arbitrase semakin luas dan fenomena yang demikian menjadikan bidang garapan badan arbitrase pada awal masa Islam datang juga semakin luas, sesuai dengan perkembangan atau kemajuan untuk pemenuhan kebutuhan hajat hidup ummat manusia terhadap hukum. 

Pada tanggal 22 April 1992 Dewan Pimpinan MUI mengundang para praktisi hukum termasuk dari kalangan perguruan tinggi guna bertukar pikiran tentang perlu tidaknya dibentuk Arbitrase Islam. Demikian selanjutnya dalam rakernas MUI 24-27 November 1992, juga diputuskan bahwa sehubungan dengan rencana pendirian lembaga arbitrase muamalat, agar MUI segera merealisasikan.

Dalam perkembangan selanjutnya, Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) mengalami perubahan nama dan status. Dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitrase syari'ah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI.

Sebagai sumber hukum pertama memberikan petunjuk kepada manusia apabila terjadi sengketa antara pihak baik dalam bidang politik, keluarga ataupun peniagaan yang terdapat Dalam Al-quran surat An-Nisa Ayat 35 :

()

Artinya : " Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

Ruang lingkup arbitrase berkaitan erat dengan persoalan yang menyangkut huqq al-'Ibd (hak-hak individu) secara penuh, yaitu peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur hak-hak perorangan (individu) yang berkaitan dengan harta benda. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Lembaga Arbitrase Jika dikaitkan dengan ruang lingkup tugas akam, perkara yang berhubungan dengan wewenangnya hanyalah sengketa-sengketa yang berkaitan dengan hak perorangan, yang mana dia (perorangan) berkuasa penuh baik dia akan menuntut atau tidak, atau dia memaafkan atau tidak. Suatu hal yang menjadi tujuan utama bagi pelaksanaan arbitrase adalah menyelesaikan sengketa dengan cara damai.

Objek perjanjian arbitarse (sengketa yang akan diselesaikan di liaur pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif  penyelesaiain sengketa lainya) menurut pasal 5 ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999tentang arbitarse dan alternatif penyelesaiain sengketa, hanyalah sengketa di bidang perdagangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline