Temanggung (19/7/2022) Dalam rangka menciptakan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro mengadakan kegiatan Sosialisasi Larangan Perilaku Buang Sampah Sembarangan Di Sungai Berdasarkan Amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan peserta yaitu Ibu-ibu warga RT 07/ RW 03 Desa Malebo. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih sering ditemukannya sampah yang berserakan dan menggunung di sungai, hal ini kerap mengakibatkan dampak yang buruk bagi lingkungan sekitarnya. Sampah yang biasa dijumpai di sungai adalah sampah rumah tangga, sampah plastik, sampah pepohonan dan lainnya.
Saat ini kesadaran warga akan bahaya praktik buang sampah sembarang di sungai masih rendah. Perilaku membuang sampah sembarang di sungai akan menyebabkan sungai tersebut tercemar dan merusak fungsi dari sungai itu sendiri. Sungai yang terdapat banyak sampah dapat bedampak buruk seperti tertahannya air limpahan dari dataran yang lebih tinggi sehingga berisiko banjir, berbau tak sedap, merusak pemandangan, dan menyimpan banyak risiko penyakit yang mengancam kesehatan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberikan amanat untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam kegiatan ini disampaikan mengenai cara memilah sampah, cara mengolah sampah secara sederhana, serta mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan berdasarkan amanat UU PPLH. Oleh sebab itu, adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memiliki perilaku buang sampah sembarangan terutama di sungai.
Penulis: Monic Shiela Zakaria
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H