Lihat ke Halaman Asli

Mona Sinta

Mona Sinta

Opini Patologi Sosial Perjudian Kartu Remi

Diperbarui: 8 Oktober 2023   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Patologi sosial dikenal sebagai ilmu tentang gejala-gejala sosial dimasyarakat yang dianggap sakit dengan disebabkan oleh faktor-faktor sosial yang dapat membuat kondisi sosial mengalami ketidakstabilan. Patologi sosial merupakan semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, moral, kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin kebaikan dan hukum formal. Salah satu bentuk patologi sosial adalah kasus perjudian melalui permainan kartu remi.

Perjudian adalah permainan taruhan dimana pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah uang yang akan ditaruhkan ditentukan sebelum permainan dimulai. Perjudian juga diartikan sebagai pertaruhan sejumlah uang atau harta dalam permainan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta awal. Salah satu jenis perjudian adalah judi kartu remi.

Perjudian kartu remi pernah terjadi di lokasi tempat tinggal penulis. Biasanya kegiatan berlangsung dimalam hari namun tidak menutup kemungkinan dilakukan disiang hari. Pada kasus yang penulis angkat perjudian dilakukan oleh kelompok ibu-ibu dan kelompok bapak-bapak. Mereka membuat kesepakatan untuk mempertaruhkan sejumlah uang sesaat sebelum permainan dimulai.

Faktor penyebab perjudian kartu remi diantaranya:

  • Pendidikan yang rendah menyebabkan tidak banyak pekerjaan berbasis pendidikan maupun keahlian yang bisa dilakukan.
  • Kurangnya lapangan pekerjaan membuat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Semakin banyaknya pengangguran maka akan semakin banyak pula terjadinya penyimpangan, salah satunya adalah perjudian.
  • Berada di lingkungan para penjudi sehingga tertarik untuk ikut-ikutan bermain judi.
  • Hiburan dengan menghambur-hamburkan uang.

Sehubungan dengan faktor penyebab perjudian, maka kemudian ada dampak yang ditimbulkan diantaranya:

  • Efek kecanduan atau sulitnya keluar dari zona perjudian yang dipengaruhi oleh banyak hal.
  • Kerugian uang bagi pemain judi yang mengalami kekalahan.
  • Tindakan pencurian sebagai usaha mengumpulkan modal judi.
  • Kebiasaan judi berkaitan dengan minum-minuman keras.

Solusi yang bisa penulis berikan terhadap kasus perjudian seperti halnya diatas diantaranya:

  • Menyelenggarakan pelatihan secara berkesinambungan dengan menghadirkan tutor yang berkualitas dan proses evaluasi dari segi penyelenggaraan maupun hasil yang didapatkan oleh peserta pelatihan sehingga dapat menciptakan kemandirian bagi masyarakat.
  • Menyelenggarakan kegiatan rohani sebagai bentuk penyadaran manusia bahwa keberadaan tuhan itu nyata.
  • Menyadari bahwa setiap perilaku buruk akan menghasilkan dampak yang buruk juga kepada diri sendiri dikemudian hari.
  • Larangan keras hingga hukum dari masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Patologi sosial mengenai perjudian kartu remi ini juga pernah dibahas dalam sebuah artikel jurnal yang berjudul "Study Hukum Tentang Perilaku Judi Kartu Remi Di Masyrakat Kampung Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan". Dalam artikel tersebut memuat teori, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan akibat perjudian kartu remi dan upaya pemerintah setempat. Beberapa faktor penyebab dan dampak perjudian kartu remi di lokasi penulis dan di dalam artikel jurnal memiliki beberapa kesamaan yang menguatkan bahwa perjudian kartu remi sudah tersebar di Indonesia. Dalam hal ini upaya masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan. 

Opini ini penulis buat sebagai bentuk tugas pengganti UTS MK Patologi Sosial Program Studi Pendidikan Masyarakat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya dengan Dosen Pengampu Dra. Evy Ratna Kartika Waty, M.Pd., Ph.D dan Mega Nurrizalia, S.Pd., M.Pd.

Daftar pustaka

Hasan, Z., Tampubolon, M. Y., & Dewi, N. K. (2023). STUDY HUKUM TENTANG PERILAKU JUDI KARTU REMI DI MASYRAKAT KAMPUNG BANDAR KASIH KECAMATAN NEGERI AGUNG KABUPATEN WAY KANAN. SOL JUSTICIA, 6(1), 24-29.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline