Lihat ke Halaman Asli

Monari AZ

Rumah Zakat

Analisis Fiqh tentang Progam Makan Bergizi Gratis (MBG) Berbasis Dana Zakat

Diperbarui: 17 Januari 2025   23:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Monari, Mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf, Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu topik hangat dalam diskusi publik, terutama terkait dengan sumber pendanaannya. Salah satu usulan yang muncul adalah penggunaan dana zakat untuk mendukung program ini. Namun, hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan para ulama dan pemangku kepentingan zakat mengenai kesesuaian dan keabsahan penggunaan zakat dalam konteks ini. 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aturan ketat mengenai penggunaannya. Dalam Al-Qur'an terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, yaitu : 

1. Fakir: Mereka yang tidak memiliki apa-apa.

2. Miskin: Mereka yang memiliki sedikit harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan.

3. Amil: Orang-orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf: Orang baru masuk Islam yang membutuhkan dukungan.

5. Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.

6. Gharim: Orang yang berutang dan tidak mampu membayar.

7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan biaya dalam perjalanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline