Lihat ke Halaman Asli

Mona Fatnia

writer opinion

Pencegahan Kekerasan Seksual tak cukup hanya dengan Peran Keluarga

Diperbarui: 10 September 2023   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita Hukum.com

Oleh: Mona Fatnia Mamonto, S.Pd

 

Bukan petaka apabila tak ada sebabnya, bukan pula luka bila pada akhirnya menyisakan tangis dan trauma. Kekerasan seksual tak ubahnya gunung es yang terus memuncak, masalah demi masalah beriringan muncul bukan tanpa alasan yang dibuat, melainkan aturan yang tak jelas arahnya kemana hingga korban pun bermunculan dimana-mana, seperti menebar benih padi yang akhirnya hanya meninggalkan tunas rusak. Inilah polemik hari ini yang kian menjamur, bila hanya ada samar-samar, sementara banyak kerusakan tak terelakan. Lalu andil negara dimana? Bilamana keluarga adalah sarang penyebabnya ?

Peran Keluarga : Maksimalkah ? 

Berjalannya waktu, setiap aturan yang dikeluarkan tentunya menghasilkan perbaikan yang sesuai dengan kepentingan perorangan, terlebih pada terancamnya nyawa seseorang atau harga diri. Hal ini tentu berbalik dengan apa yang terjadi hari ini, secara nyata lebih sering terjadi di lingkungan keluarga, yang notabenenya adalah tempat berlindung dari segala kerusakan dunia luar yang hingga hari ini tak pernah henti meski dibuat aturan baru bahkan sampai direvisi sedemikian cantik, nyatanya hanya memunculkan kerusakan baru yang tak ada jerahnya.

Perlahan tapi pasti, pada fakta yang ada, seorang ayah berinisial SH (54) mencabuli putri kandungnya berinisial NF yang berumur (19). Aksi bejat yang dilakukan oleh ayahnya ini sudah delapan tahun, yakni ketika korban masih duduk dibangku kelas 4 SD tahun 2014 sampai kejadian bejat tersebut diakhiri pada bulan Agustus 2023, yang lebih menyayat hati korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri kurang lebih 100 kali. (cnnindonesia.com, 30-08-2023).

Ini pun didukung dengan fakta lain dari lingkup keluarga, Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menetapkan tiga orang tersangka pencabulan terhadap bocah perempuan (7 tahun), dimana terjadi di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Ketiga pelaku merupakan orang dekat korban, PD (80) yang merupakan kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban. Ironisnya, korban pun mengidap penyakit menular seksual (PMS) yang diduga kuat ditularkan oleh paman korban (KM). (muslimahnews,02-09-2023).

Terkait fakta-fakta yang terjadi diatas, tentu bukanlah merupakan kesengajaan atau akting bak aktor dan aktris yang memainkan peran dalam sebuah drama keluarga. Justru ini adalah kiamat kekerasan seksual yang masif terjadi dilingkungan keluarga, sasarannya pun tak lain adalah anak atau keponakan yang masih sedarah dengan para pelaku. Tentu ini bukanlah hal yang patut dilumrahlisasikan kepada masyarakat umum, seolah-olah kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup keluarga merupakan sesuatu yang sudah biasa terjadi, sehingga orang lain pun patut untuk menirukannya. Justru fatal akibatnya dan bisa menimbulkan kerusakan berkepanjagan.

Seperti api yang bila disiram dengan bensin, tentu akan semakin menyebar dan merusak apa yang dibakarnya, ini pun sejalan dengan kekerasan seksual yang terjadi hari ini. Lalu peran keluarga adakah?. Justru peran keluarga disini hanya menjadi sarang kerusakan bagi anggota keluarga lain. Yang tentu didasari pada beberapa hal ; Pertama, Tidak adanya aturan yang membuat masyarakat jerah dengan perbuatan asusila, ini pun yang menyebabkan masifnya kekerasan seksual dalam keluarga. Kedua, Tidak adanya peran negara sebagai pelindung dan juga pengontrol masyarakat, yang hari ini hanya diwakilkan oleh UU TPKS yang faktanya tak berpengaruh dalam menghentikan kekerasan seksual.

Melihat kondisi hari ini saja, data dari Komisi Perlinduangan Anak (Komnas PA) selama 2023 menerima 2.739 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Yang jumlah pun terus mengalami peningkatan. Parahnya lagi sebagian besar pelakunya (52%) adalah orang terdekat dalam lingkup keluarga. (muslimahnews, 30-08-2023).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline