Lihat ke Halaman Asli

UU Perlindungan Data Pribadi: Perlukah?

Diperbarui: 25 November 2022   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pribadi. screenshot judul undang undang PDP

Setiap orang yang lahir ke dunia secara otomatis mendapat hak - hak dalam hidupnya, baik hak untuk berpendapat, hak memilih, dan hak - hak hidup lainnya termasuk pula hak merasakan keamanan, baik aman secara fisik maupun psikologisnya.

Aman secara fisik yaitu aman dari gangguan orang yang menyerang secara fisiknya, misalnya tiba - tiba ada yang mau membegal di jalan ataupun dari ancaman tindakan pembunuhan dan lain sebagainya. Sedangkan aman secara psikologis yaitu dari ancaman yang mengancam mental atau kejiwaannya, misalnya dari perlakuan pembulian.

Di era digitalisasi atau serba digital ini, segala aspek di hidup kita tidak terlepas dari yang namanya teknologi. Di zaman serba digital ini tentu banyak data pribadi yang kita pergunaan di internet, entah untuk kepentingan pekerjaan maupun sekedar berselancar di dunia maya, semuanya menggunakan akun yang kita daftarkan menggunakan data diri kita.

Lantas, apakah kita yakin data diri yang kita masukan sudah aman? Syukur - syukur jika perangkat yang kita hubungkan memiliki sistem keamanan yang kuat dan tidak mudah di retas oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab, jika tidak kuat bagaimana?

Nah, untuk teman - teman yang belum tahu atau pernah mendengar ternyata telah di sahkan undang - undang yang mengatur tentang data diri, di artikel ini akan saya bahas.

Jujur, saya pun baru tahu tanggal 21 kemarin karena di minta oleh atasan di tempat kerja untuk dipelajari. Teman - teman yang belum tahu, berikut saya bagi inti dari isi perundang - undangan tersebut agar jadi pengetahuan.

Tanggal 17 oktober 2022 lahirlah Undang - undang Republik Indonesia Nomor 27 tentang Perlindungan Data diri yang di undangkan di Jakarta serta di tanda tangani oleh Presiden kita, Pak Joko Widodo. Menurut saya, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Negara terhadap masyarakat Indonesia agar terpenuhi hak rasa amannya.

Adapun Undang - Undang ini berlaku untuk setiap orang, badan publik dan Organisasi Internasional. Hal ini tercantum dalam undang - undangnya. Agar dapat dipahami, saya jelaskan pengertian dari data pribadi dan subjek data pribadi.

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yg teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline