Lihat ke Halaman Asli

Firsty Ukhti Molyndi

Blogger | Korean Enthusiast | Cerebral Palsy Disability Survivor

Siasat Hemat Anti Paylater Berburu Promo Ramadan

Diperbarui: 21 Maret 2024   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Berburu Promo Ramadan. Dok. Pri. 

Sejak awal kemunculan PayLater, aku sudah berniat untuk tidak menggunakannya. Meskipun terasa menggiurkan. Soalnya dengan menggunakan PayLater, kita bisa membeli barang tanpa uang, bayarnya bisa nanti-nanti.

PayLater Sama dengan Hutang

Tren kehadiran PayLater di Indonesia seiring dengan pertumbuhan e-commerce. Menurut We Are Social, seperti yang dilansir oleh Kata Data, pada tahun 2021 lalu, sekitar 88,1% pengguna internet menggunakan e-commerce untuk membeli barang tertentu. Persentase ini menempatkan Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

Tren belanja online ini lantas membuat para perusahaan fintech berlomba-lomba melakukan inovasi produk dan pelayanan. Maka dari itu, salah satunya adalah dengan mengintegrasikan belanja online dengan layanan cicilan tanpa kartu kredit. Di kemudian hari, layanan ini dikenal dengan nama PayLater.

E-commerce pertama di Indonesia adalah Traveloka. Disusul dengan e-commerce lainnya seperti Gojek, Grab, Shopee, dan lain-lain. Mengusung tagline, "Beli Sekarang, Bayar Nanti" tampaknya sangat menarik di mata masyarakat. Sehingga kemunculan fitur terbaru ini menjadikan pertumbuhan pengguna e-commerce melonjak hingga 10-14 kali lipat.

Risiko Dibalik Penggunaan PayLater

Mengingat kemudahan fitur PayLater, ternyata dibalik itu tetap ada risiko yang mengintai. Dikutip dari Grid.id,  setidaknya ada 4 faktor risiko di balik kehadiran PayLater diantaranya minimnya faktor keamanan, peretasan data pribadi, sulit mengatur keuangan, dan ada biaya-biaya lain yang tidak disadari.

Studi di kalangan mahasiswa yang dilakukan oleh Universitas Nasional menyimpulkan bahwa penggunaan PayLater dapat memicu perilaku Impulse Buying. Perilaku ini membuat para pelakunya membeli barang tanpa melihat lagi kegunaan barang tersebut.

Para mahasiswa tersebut mengakui bahwa dengan fitur PayLater mereka dapat membeli barang yang disukai. Sehingga terciptalah kepuasan tersendiri saat berhasil membeli barang tersebut. Keputusan ini dipicu pula dengan berbagai keuntungan promo-promo cashback dan layanan gratis ongkir, jika kita membeli barang dengan fitur PayLater.

Di sisi lain, perilaku membeli secara spontan ini juga dapat dipengaruhi oleh orang-orang di sekitarnya. Salah satu informan dalam penelitian tersebut menyebutkan bahwa dirinya terpengaruh oleh teman, sehingga ia menggunakan fitur PayLater.

PayLater Itu Riba Dalam Islam?

Meskipun belum ada fatwa MUI terkait penggunaan PayLater. Namun secara tegas MUI menyatakan bahwa apapun pinjaman yang berbasis riba adalah haram. Meskipun saat meminjam dilakukan atas dasar kerelaan.

Fatwa MUI tersebut berlaku untuk semua pinjaman baik online maupun offline. Dalam syariat Islam, suatu pinjaman tidak boleh ada kelebihan atau tambahan. Kelebihan dari pokok pinjaman inilah yang membedakan riba dengan jual beli. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline