Lihat ke Halaman Asli

Ulangan Tengah Semester

Diperbarui: 21 Maret 2023   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya pencatatan pernikahan

Nama: Ih`san Maulana Hussyain

Nim: 2121045

Kelas: HKI 4B

Mata Kuliah: Hukum Perdata Islam

Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

1. Hukum Perdata Islam di Indonesia adalah hukum positif yang di terapkan di Indonesia untuk mengatur antar individu dengan badan hukum lainnya yang bersumber dari agama islam berdasarkan al Quran, sunnah, ijma, dan bersifat hukum prifat yang menyangkup tentang perkawinan, waris, perceraian, hibah atau wasiat, Zifwaf, ekonomi syariah.

2. Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI

Prinsip Perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 dan KHI adalah tujuan dilaksanakannya perkawinan adalah agar terbentuknya keluarga yang bahagia dan kekal. sah atau tidaknya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing menurut undang-undang No. 1 tahun 1974 juga mensyaratkan adanya persetujuan antara kedua belah pihak si laki-laki dan perempuan sebagai syarat dalam akad nikah, ada 2 orang saksi, wali dari pihak pengantin perempuan, dan kemudian dicatatkan sesuai hukum yang berlaku.

Perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu komitmen atau kesepakatan untuk mentaati dan menunaikan ibadah dalam melaksanakan perintah Allah

Menurut KHI yaitu suatu komitmen atau kesepakatan untuk mentaati dan melaksanakan perintah Allah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline