partai berkarya disebut mengikuti langkah partai prima dengan menggugat komisi pemilihan umum atas perbuatan melawan hukum alias PMH kepada pengadilan negeri jakpus. menyentil dalam sistem informasi penelusuran perkara PN jakpus, DPP partai berkarya mendaftarkan gugatannya pada Selasa 4 April 2023. "padahal kita sudah selesai, SIPOL sudah memenuhi syarat. mestinya lolos verifikasi administrasi, tapi tidak diikutkan, apalagi verifikasi faktual, ujar muchdi saat dihubungi, Rabu, 5 April 2023. apalagi, Muchdi melanjutkan, partai berkarya pada pemilu 2019 lalu mendapatkan suara sebesar 2,09 persen atau sekitar 3 juta pemilih. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN JakPus yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perdata kepada KPU kali ini di layangkan DPP Partai Berkarya,yang tercatat sebagai perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.p, yang didaftarkan pada Selasa kemarin. Partai Berkarya mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum oleh KPU dalam proses pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu serentak 2024, yang hasilnya menyatakan tidak meloloskan partai berkarya. Menyatakan Tergugat telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum) sebagaimana a telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, begitu bunyi petitum partai berkarya yang di kutip pada Rabu (5/4)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H