Lihat ke Halaman Asli

Menjaga Harta Dapat Membuat Kita Mati Syahid

Diperbarui: 3 Maret 2019   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bicara soal harta seakan tak asing lagi di telinga kita, bahkan di era sekarang harta dipandang sebagai tolak ukur kesuksesan seseorang, memang wajar jika harta dipandang sebagai tolak ukur kesuksesan seseorang, sebab untuk mendapatkanya itu bukanlah hal yang mudah seperti halnya membalikkan tangan begitu saja, melainkan diperlukan kerja keras dan diimbangi dengan doa yang giat (work hard pray hard). 

Dalam artikel ini kita tidak hanya membahas tentang harta semata melainkan juga akan membahas tentang bagaimana cara mendapatkannya, kepemilikanya serta bagaimana cara menjaga dan pengelolaannya.

 Definisi harta sendiri dalam bahasa arab (Munawir, 1987) disebut Al-Mal atau jamaknya Al-Amwal. Harta (Al-Mal) menurut kamus Al-Muhith tulisan Al Fairuz Abadi, adalah ma malaktahu min kulli syai (segala sesuatu yang engkau punyai). 

Menurut istilah syar'i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada sesuatu yang legal menurut hukum syara' (hukum islam) seperti jual beli, pinjaman, konsumsi, dan hibah atau pemberian (An-Nabhani, 1990). Berdasarkan pengertian tersebut, maka segala hal yang diperoleh, dikelola dan dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan di dunia merupakan harta. 

Harta merupakan kepemilikan pribadi kita dalam artian kita yang memegang kekuasaan atas harta yang kita miliki sehingga kita dapat mengontrolnya secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi. Pada dasarnya islam memberi kebebasan bagi mausia untuk mencari dan mengusahakan hartanya dalam rangka menjaga kelangsungan hidup di dunia. Islam mengajarkan etika dalam mencari harta diantaranya adalah mencari harta dengan usaha yang halal, dalam Al-Qur'an surah AL-Baqarah ayat 168 Allah SWT berfirman: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamnu mengikuti langkah-langkah syaitan: karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu; "QS. Al-Baqarah : 168).  

Islam juga menganjurkan mencari harta dengan usaha sendiri (tidak berpangkuh tangan). Konteks ini diperkuat dengan adanya hadis yang diriwayatkan Bazzar, dan dinilai shahih oleh hakim bahwasanya "dari Rifa'ah bin rafi' r.a (berkata) : sesungguhnya nabi Muhammad SAW, pernah ditanya , manakah usaha yang lebih utama dan baik? Beliau menjawab: ialah amal usaha dari seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan proses jual beli yang baik". (HR Bazzar, dan dinilai shahih oleh hakim). adapun larangan dalam islam dalam etika mencari harta diantaranya adalah mencari harta dengan jalan riba. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 278 Allah SWT berfirman :  " hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah SWT dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)  jika kamu orang-orang yang beriman." (QS.Al-Baqarah:278).

Dalam hal ini harta menjadi kepemilikan mutlak yang berada di tangan Allah dan pengelolaannya berada di tangan manusia, di mana kita dianjurkan untuk menjaga dan mengelolanya dengan sebaik mungkin, jadi dapat diartikan bahwa harta merupakan kepemilikan pribadi kita. Definisi kepemilikan secara bahasa adalah penguasaan manusia atas harta dan penggunaanya secara pribadi. 

Adapun secara istilah, kepemilikan adalah pengkhususan hal atas sesuatu tanpa orang lain dan ia berhak untuk menggunakannya sejak awal, kecuali ada larangan syar'i. menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani (Rivai dan Buchari, 2009), ada tiga macam kepemilikan, yaitu sebagai berikut: pertama kepemilikan individu ( milkiyah fardhiah), yaitu izin syariat kepada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan yaitu bekerja, warisan, keperluan harta untuk mempertahankan hidup, pemberian Negara dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat, dan harta yang diperoleh individu tanpa berusaha. 

Kedua kepemilikan umum (milkiyah 'ammah), yaitu izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan kekayaan berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, barang yang tidak dimiliki individu, dan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ketiga kepemilikan Negara (milkiyah daulah), yaitu izin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala Negara.

Kepemilikan harta adalah hubungan antara manusia dan harta yang ditentukan oleh syara dalam bentuk perlakuan khusus terhadap harta tersebut, yang memungkinkan untuk menggunakannya secara umum hingga ada larangan untuk menggunakannya. Para ulama fiqih menyatakan empat cara pemilikan harta yang disyariatkan islam yaitu: pertama melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atau badan hukum. Kedua melalui transaksi yang dilakukan dengan pihak lain. Ketiga melalui peninggalan seseorang. Keempat diperoleh berdasarkan hasil yang telah dimilikinya selama ini.

 Jadi, jika kita sudah memilikinya dalam artian kita diberi titipan harta oleh Allah SWT. maka kita harus menjaganya dalam segala situasi atau kondisi tertentu meskipun harus jiwa dan raga yang menjadi resikonya. Dalam agama islam telah diajarkan kepada kita agar senantiasa menjaga harta yang kita miliki, tidak boleh ada campur tangan orang lain, sebab harta tersebut sudah sepenuhnya menjadi hak milik kita. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline