Lihat ke Halaman Asli

Moh Saman

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Parkir Atas Hilang atau Rusaknya Kendaraan

Diperbarui: 3 Oktober 2022   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: wartadesa.net

Seringkali saat kita menggunakan jasa parkir, kita diberitahu melalui plang, banner, atau dalam karcis parkir bahwa "segala bentuk kerusakan atau kehilangan bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir". Sehingga pemilik kendaraan dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi saat menggunakan jasa parkir tersebut. Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola parkir terhadap hilang atau rusaknya kendaraan ketika pengelola parkir telah mencantumkan kalimat tersebut?

Didalam hukum telah diatur mengenai syarat perjanjian diantaranya bahwa setiap perjanjian harus didasarkan kesepakatan para pihak yang bebas. Artinya kedua pihak harus setuju terhadap kesepakatan yang telah dibuat, sehingga tidak boleh kesepakatan dibuat oleh salah satu pihak saja.

Usaha jasa pengelolaan parkir merupakan suatu perjanjian penitipan barang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa :

"Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan Pemilik sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir."

Majelis hakim berpendapat bahwa penitipan kendaraan terhadap penyedia jasa usaha parkir adalah perjanjian penitipan barang sehingga pengelola parkir memiliki tanggungjawab menjaga kendaraan tetap aman.

Di dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, telah diatur secara tegas bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Undang-undang secara tegas melarang adanya pengalihan tanggungjawab terhadap sebuah jasa atau barang yang ditawarkan. Ancaman hukumannya juga jelas, yaitu diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan :

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Referensi

Website

Yuridis.id, "Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Parkir Terhadap Motor atau Helm Di Parkiran," Yuridis.id, diakses  30 Agustus 2022, https://yuridis.id/pertanggungjawaban-hukum-pengelola-parkir-terhadap-motor-atau-helm-di-parkiran/.

Murti Ali Lingga, "Pengelola Jasa Parkiran yang Tak Bertanggung Jawab Bisa Didenda Rp 2 Miliar" Kompas.com, diakses 30 Agustus 2022, https://money.kompas.com/read/2019/09/02/201800026/pengelola-jasa-parkiran-yang-tak-bertanggung-jawab-bisa-didenda-rp-2-miliar?page=all

Peraturan Perundang Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline