Lihat ke Halaman Asli

MKRI: Sang Guardian of Constitution

Diperbarui: 23 Juli 2023   23:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: freepik.com

Indonesia merupakan negara yang besar. Memiliki lebih dari 17.000 pulau, menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Memiliki jumlah penduduk sebanyak 278,69 juta jiwa (BPS, Juni 2023), menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia.

Indonesia juga memiliki total 1.340 suku (indonesia.go.id), menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah suku terbanyak ke-2 di dunia. Memiliki total 720 bahasa (Ethnologue, 2023), sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah bahasa terbanyak ke-2 di dunia.

Persatuan menjadi kunci dalam menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat di tengah-tengah keanekaragaman tersebut. Saling menghargai menjadi cara yang efektif dalam menghadapi perbedaan. Sebagaimana pepatah yang mengatakan, "Adanya sapu lidi mengingatkan betapa kuatnya persatuan. Adanya pelangi menggambarkan betapa indahnya perbedaan."

Dengan keanekaragaman tersebut, semestinya dimaknai sebagai kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan. Namun kenyataannya, seringkali menjadi awal mula terjadinya perselisihan yang berujung pada konflik berdarah.

Seperti konflik antara Suku Nduga dengan Suku Lani Jaya di Wamena tahun lalu yang mengakibatkan puluhan rumah ludes terbakar hingga timbul korban jiwa. Ada juga kasus konflik agama di Poso pada tahun 1998 hingga tahun 2001 yang mengakibatkan lebih dari 500 orang meninggal dunia hingga hampir 8000 rumah hancur.

Sehingga diperlukan hukum atau peraturan dalam menata tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak orang yang melanggar hukum tersebut. Bahkan, peraturan atau Undang Undang (UU) yang sudah ada pun terkadang menjadi perdebatan dan perlu melakukan pengujian ulang.

Berkaitan dengan pengujian UU (judical review), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan tersebut. Berdasarkan UUD 1945 pasal 24C ayat (1), Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban.

Empat kewenangan MK tersebut yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sedangkan kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terbentuk pada tanggal 13 Agustus 2003. Itu artinya sudah dua dekade mahkamah ini berdiri. Dalam perjalanannya, MKRI telah melewati berbagai halangan dan rintangan. Eksistensinya hingga saat ini menandakan bahwa MKRI masih dibutuhkan dan dipercaya oleh masyarakat.

MKRI memiliki peranan yang sangat vital dalam konstitusi di negara ini. Selama 20 tahun berdiri, MKRI sempat mengalami kejadian yang mencedrai citra mahkamah. Ini akan menjadi catatan yang akan terukir abadi, namun dapat juga menjadi bahan untuk refleksi agar MKRI kedepannya bisa lebih baik lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline