Pada sejatinya RKUHP disusun tidak sebentar karena dari tahun 1963 sudah di rancang, namun baru disahkan menjadi UU KUHP pada, Selasa 6/12/2022. Artinya rancangan ini sudah melewati 7 kali pergantian presiden RI dan 14 kali preode DPR RI suguh waktu yang tidak sebentar.
Pada 2019 lalu RKUHP sempat mau disahkan menjadi KUHP, namun banyak sekali dari berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan bahkan dari para akademisi maupun politisi menentang RKUHP ini di sahkan, demonstrasi di barbagai daerah terus terjadi, karena adanya pasal-pasal yang di anggap masih multi tafsir dan juga melumpuhkan nilai-nilai demokrasi di negara ini, sehingga pada saat itu presiden joko Widodo mengambil langkah dengan tegas memerintahkan untuk menunda pengesahan RKUHP tersebut.
Artinya dalam peristiwa pada tahun 2019 adalah bukti RKUHP ini belum siap di gunakan di Indonesia, walaupun perancangnya tidak sebentar karena sejatinya UU itu dibuat dengan tujuan mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, yang bisa di sebut dengan sapaan prof Eddy menyatan bawa memang RKUHP setelah presiden menunda di 2019 dan ketika kita mengkaji ulang ternyata memang masih banyak yang perlu di sempurnakan, di awal 20 kami terus mengadakan kajian, memperbaiki hasil dari perbaikan itu kami sosialisasikan di 12 kota di 2021.
Namun yang menjadi pertanyaan besar apakah memang RKUHP yang sudah di sahkan ini sudah siap dan di terima oleh masyarakat luas untuk di gunakan? Ataukah masih perlu di perbaiki lagi melihat KUHP ini masih akan di gunakan di 2024.
Tentu ini menjadi hal yang sangat penting untuk di bahas karena beberapa elemen masyarakat banyak yang menganggap masih ada pasal-pasal yang kontroversial misalnya:
1.Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden.
2. Pasal 192 tentang makar
3. Pasal 349 tentang penghinaan lembaga negara
4. Pasal 256 tentang pidan demo Tampa pemberitahuan
5. Pasal 263 tentang berita bohong