Lihat ke Halaman Asli

MOH REZA

seorang pejalan dan penulis

Kerusakan Lingkungan Terhadap Tambang

Diperbarui: 6 Agustus 2024   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Walhi Sulteng

Di tengah perkembagan pesat yang dialami dunia modern, kerusakan lingkungan telah menjadi isu yang semakin mendesak, hutan dan gunung mulai dirusak, yang dulunya lebat dan asri kini berkurang dan mengalami kerusakan bahkan udara adalah sasaran empuk bagi masyarakat akibat dari kerusakan tersebut. Fenomena ini tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati yang ada, tetapi juga kesejahteraan manusia yang bergantung pada ekosistem yang sehat.

Kerusakan lingkungan juga disebabkan banyaknya penambang yang mengambil hasil bumi guna penyokong suatu daerah. Penambang ini adalah dalang dibalik semuanya bahkan tidak pernah memikirkan masalah keberlangsungan ekositem. Di Indonesia, tambang bukan lagi sesuatu yang asing malah menjadi lumrah untuk ikut andil dalam sebuah proyek besar. 

Baru-baru ini maraknya kritik terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang, salah satunya aktivitas tambang yang banyak menjadi sorotan adalah tambang yang berada di daerah Donggala provinsi Sulawesi Tengah yang menuai banyak kritikan akibat polusi udara dan terancamnya mata air terakhir akibat aktivitas tambang atau galian C yang berada di daerah buluri, watusampu dan Loli. Protes juga seringkali diberikan oleh masyarakat sebab debu-debu yang mencemari udara mulai menyiksa pernapasan mereka.

Setelah diusut tuntas oleh masyarakat, teman-teman komunitas, aktivis lingkungan, pemuda bahkan, aktivitas galian C terindikasi penyokong Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di provinsi Kalimantan hal ini juga didukung kuat oleh pernyataan gubernur Sulawesi Tengah "Sekarang gunung -- gunung saya sudah mulai habis, itu sumbangsih pertama saya untuk kalimantan" pada saat Rakornas. Pernyataan tersebut sempat viral dan menjadi acuan kuat bahwa memang gunung Buluri dan sekitarnya membantu IKN berdiri.

Hal semacam ini seperti mengantarkan suatu daerah ke dalam jurang kerusakan lingkungan, meski pernyataan tersebut telah diklarifikasi namun nyatanya gunung tersebut sudah mengalami kerusakan yang serius. 

Pertanyaan-pertanyaan akan tumbuh, Apakah untuk mendirikan sebuah IKN harus merusak lingkungan dan mengambil hak kesejahteraan hidup masyaraktnya ? Abu serta debu yang berada di kawasan galian C juga menggangu pengguna jalan yang melintas dari arah Palu dan Pasangkayu. Selanjutnya kita akan melihat peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini. 

Dinas lingkungan hidup mesti memberi peringatan kepada pemilik tambang tersebut untuk mengatur agar polusi udara tidak mengganggu masyarakat. Hal seperti ini juga perlu pertimbagan yang kuat untuk mendirikan pertambagan bukan hanya sekadar izin tetapi keberlangsugan sumber daya alam, jika dikeruk habis-habisan sama saja dengan investasi untuk kerusakan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline