Lihat ke Halaman Asli

MohRafli Affani

Mahasiswa UIN KHAS Jember

Opini Pencabulan Anak dalam Ranah Hukum

Diperbarui: 17 Oktober 2021   23:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 200 jt populasi. Dengan banyaknya populasi penduduk tersebut, Indonesia diambang rawan tindak kejahatan salah satunya tindak pencabulan terhadap anak-anak. 

Pada zaman ini anak-anak banyak menjadi korban pencabulan, anak-anak yang seharusnya bisa bermain bebas sekarang tindak, pergerakannya perlu diawasi dengan ketat. 

Para pelaku pencabulan sendiri selalu memiliki banyak cara agar bisa melakukan tindakannya. Mereka sering mengincar anak-anak yang kurang diperhatikan oleh keluarganya. Kemudian mereka sering menarik korban nya dengan berupa uang jajan, permen maupun mainan. 

Di Indonesia para pelaku pencabulan akan mendapatkan sanksi dari perbuatannya sebagaimana dalam Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. 

Dengan adanya UUD tersebut diharapkan pelaku pencabulan di Indonesia semakin berkurang agar anak-anak Indonesia bisa beraktivitas dengan nyaman dan tentram




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline