Lihat ke Halaman Asli

MohRafli Affani

Mahasiswa UIN KHAS Jember

Perspektif Poligami Dalam Hukum di Indonesia

Diperbarui: 17 Oktober 2021   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan bentuk amalan ibadah seumur hidup. Secara istilah perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Membahas pernikahan di Indonesia terkadang tidak sesuai ekspektasi untuk menjalani hubungan hanya satu pria dengan wanita melainkan bisa juga satu pria dengan lebih dari satu wanita. Pernikahan ini disebut dengan poligami. Poligami dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang perkawinan masalah poligami diatur dalam pasal 3 sampai 5. Sedangkan Kompilasi dalam Hukum Islam, poligami diatur dalam pasal 55 sampai dengan pasal 59. Kendatipun hukum melakukan poligami hanya terbtas sampai empat orang istri ini ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

1.  Beristri lebih satu pada waktu bersamaan, hanya terbatas untuk empat istri.

2. Syarat untuk beristri lebih dari satu orang, suami harus adil untuk istri-istri dan anak-anaknya.

3. Apabila syarat kedua tidak terpenuhi maka suami dilarang untuk beristri lebih dari seorang.

Pada dasarnya Undang-undang kita menganut asas monogami. Tetapi apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan dan hukum serta agama membenarkan seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang (poligami). Namun demikian hal itu hmemeriksa hal-hal yang menjadi syarat diperbolehkannya poligami apakah suami tersebut memungkinkan untuk berpoligami atau tidak. Pada awalnya mungkin isteri dapat menerima kehadiran isteri apakah suami tersebut memungkinkan untuk berpoligami atau tidak. Poligami terikat oleh syarat berlaku adil kepada seluruh Isteri, dan barang siapa yang tidak bisa memastikan kesanggupannya untuk merealisasikan prinsip keadilan kepada seluruh isteri-isterinya, maka dia tidak boleh beristeri lebih dari satu; Seandainya dia tetap menikah lebih dari satu sementara dia tahu bahwa dia tidak dapat berlaku adil, maka nikahnya sah tapi dia berdosa. Bagi suami yang memiliki lebih dari seseorang istri, maka tempat tinggalnya hendaklah dipisahkan dan rumah itu harus sama. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline