Krisis moneter dan perbankan yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 telah menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya stabilitas pasar keuangan dan kesehatan lembaga -lembaga keuangan yang selanjutnya mampu meredam krisis merupakan interaksi dari beberapa risiko yang harus selalu dikelola dengan baik.
Salah satu risiko yang harus dikelola dengan baik adalah kegagalan perusahaan sektor riil untuk mengembalikan pinjaman yang dapat menyebabkan ketidakstabilan pasar keuangan yang mengakibatkan kesehatan lembaga keuangan terganggu dan akhirnya mengakibatkan krisis.
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Salah satu jenis Bank Syariah yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, kelahiran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) seiring dengan berkembangnya Bank Perkreditan Rakyat, yang kehadirannya didasarkan pada paket deregulasi di bidang keuangan, moneter dan perbankan, yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sasaran kebijaksanaan tersebut di antaranya untuk meningkatkan pengerahan dana masyarakat, yang pada gilirannya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta perluasan kesempatan kerja.
Faktor Umum Penyebab Kebangkrutan BPRS:
1. Sektor Ekonomi
Faktor-faktor penyebab kebangkrutan dari sektor ekonomi adalah gejala inflasi dan deflasi dalam harga barang dan jasa, kebijakan keuangan, suku bunga dan devaluasi atau revaluasi uang dalam hubungannya dengan uang asing serta neraca pembayaran, surplus atau defisit dalam hubungannya dengan perdagangan luar negeri.
2. Faktor Sosial
Faktor sosial yang sangat berpengaruh terhadap kebangkrutan cenderung pada perubahan gaya hidup masyarakat yang mempengaruhi permintaan terhadap produk dan jasa ataupun cara perusahaan berhubungan dengan karyawan. Faktor sosial lain yang uga berpengaruh yaitu kerusuhan atau kekacauan yang terjadi dimasyarakat.
3. Faktor Teknologi
Penggunaan teknologi informasi juga menyebabkan biaya yang ditanggung perusahaan membengkak terutama untuk pemeliharaan dan implementasi. Pembengkakan biaya terjadi, jika penggunaan tehnologi informasi tersebut kurang terencana oleh pihak manajemen, sistemnya tidak terpadu dan para manajer pengguna kurang profesional.
4. Faktor Pemerintah
Kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi pada perusahaan dan industri, pengenaan tarif ekspor dan import barang yang berubah, kebijakan Undang-Undang baru bagi perbankan atau tenaga kerja, dan lain-lain.
Menurut Rachmawati & Ningsih (2018) faktor penyebab kebangkrutan BPRS adalah rendahnya nasabah yang berinvestasi dikarenakan margin yang ditetapkan lebih besar jika dibandingkan dengan bunga yang dikenakan oleh BPR Konvensional. Hal tersebut menyebabkan masyarakat ragu bahkan tidak ingin berinvestasi di BPRS.
Selain itu faktor kebangkrutan BPRS disebabkan oleh terjadinya kredit bermasalah yaitu pembiayaan yang diberikan bank kepada nasabah mengalami kemacetan sehingga menghambat perkembangan sektor jasa keuangan. Inflasi juga menjadi factor atas kebangkrutan suatu bank.